Dijerat Pasal Pencurian, Ancaman 5 Tahun Penjara
iPhone 11 Pengunjung Tepian Mahakam Hilang, Jukir Ditangkap
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : RA (22), seorang wanita mengalami kejadian tidak menyenangkan saat bersantai di Tepian Sungai Mahakam, lantaran Ponsel pintar miliknya yang bermerk iPhone 11 hilang di area halaman parkir.
Raibnya Handphone iPhone 11 milik RA itu terjadi di Jalan Merapi, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Selasa (30/11/2021). Saat itu, RA yang baru saja tiba di Tepian Mahakam langsung memarkirkan sepeda motornya di halaman parkir tepat di samping Bank Ronggolawe.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zainal Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu Fahrudi membenarkan, pihaknya mendapat laporan dari seorang perempuan telah kehilangan Handphone saat sedang parkir di kawasan Jalan Merapi.
“Iya kami memang mendapat laporan terkait kehilangan Handphone, kejadiannya sekitar Pukul 21:15 Wita. Dari keterangan korban saat ia memarkirkan kendaraanya itu, RA seperti mendengar bahwa ada sesuatu yang terjatuh. Saat dicek korban mendapati bahwa iPhone miliknya sudah hilang, lalu setelah menyadari Handphonenya jatuh tak jauh dari juru parkir. RApun segera menanyakan keberadaan Handphonenya, namun juru parkir tersebut menyebutkan tidak melihat dengan gelagat yang mencurigakan,” ucap Iptu Fahrudi kepada DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net saat dikonfirmasi, Sabtu (11/12/2021) siang.
Baca Juga :
- Wartawan Legend Bedapatan, Wadah Bertemu Insan Pers Kaltim dari Era 70an
- Sudah Diselamatkan, Pencarian Nelayan Rawai di Sangalaki Dihentikan Tim SAR
Korban yang curiga terhadap juru parkir (Jukir), RA langsung melaporkannya ke Polsek Samarinda Ulu dengan harapan iPhonenya tersebut dapat kembali ke genggamannya. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Samarinda Ulu langsung melakukan Penyelidikan, dan observasi di sekitar lokasi. Benar saja, saat dilakukan observasi, Polisi mendapati pelaku pencurian adalah seorang juru parkir Tepian yang dicurigai oleh korban.
“Setelah kami selidiki benar saja juru parkir tersebut yang mengambil Handphone milik korban, lalu kami amankan pelaku juru parkir Tepian berinisial IS 43 tahun, dengan barang bukti 1 unit Handphone iPhone 11 berwarna ungu,” sebut Iptu Fahrudi lebih lanjut.
Selanjutnya, pelaku langsung diamankan ke Mako Polsek Samarinda Ulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terhadap aksinya tersebut, IS dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara. (HUKUMKriminal.net).
Penulis : Setyo Wahyu Aditya
Editor : Lukman