Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp432 Juta

Perkara Korupsi Pembangunan Rumah Kuliner, 2 Terdakwa Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Terdakwa Agus Salim dan Juli Rombe mendengarkan Tuntutan JPU. (foto: Lukman)
Terdakwa Agus Salim dan Juli Rombe mendengarkan Tuntutan JPU. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: 2 Terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pelaksanaan Pembangunan Rumah Kuliner dan Pusat Jajanan Pasar Program Kotaku, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Kota Tarakan Tahun 2020, dituntut masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara, Kamis (28/3/2024).

Dalam Tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amelisa Ayu Sekarni SH dari Kejaksaan Negeri Tarakan menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutus menyatakan Terdakwa Agus Salim Bin Amiruddin dan Terdakwa Juli Rombe anak dari Daniel tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Pertam Primair.

Menyatakan Terdakwa Agus Salim dan Terdakwa Juli Rombe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Subsidair.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Salim Bin Amiruddin dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dengan dikurangkan lamanya Terdakwa ditahan dengan perintah agar tetap ditahan,” sebut JPU dalam Tuntutannya yang dibacakan secara terpisah dengan Terdakwa Juli Rombe.

Baca Juga:

JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp50 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selanjutnya, JPU menuntut Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp432.534.876,82 (Rp432 Juta) ditanggung renteng dengan Terdakwa Juli Rombe. Dengan ketentuan, jika Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum, dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Apabila Terdakwa membayar membayar Uang Pengganti, maka jumlah Uang Pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar Uang Pengganti.

Terdakwa Agus Salim nomor perkara 67/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr didakwa selaku Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Bekantan Kelurahan Karang Rejo, Tarakan, dan selaku pihak pelaksana Pekerjaan Paket 1 Kelurahan Karang Rejo National Slum Upgrading Project (NSUP) Tahun Anggaran 2020.

Berdasarkan Surat Perjanjian Pemanfaatan Dana Lingkungan (SPPD-L) National Slum Upgrading Project (NSUP), Nomor : 01/ SPPDL-PPMK/ INDAH/ VIII/ 2020 tanggal 26 Agustus 2020.

Sedangkan Terdakwa Juli Rombe nomor perkara 68/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr didakwa selaku Fasilitator Teknik Kota Tarakan. Ia juga didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa Agus Salim atau orang lain senilai Rp432.534.876,82  yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara senilai itu.

Sebagaimana Laporan Hasil Audit Tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Pelaksanaan Pembangunan Rumah Kuliner, dan Pusat Jajanan Pasar Program Kotaku, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Di Kota Tarakan Tahun 2020 dari Ahli Auditor Inspektorat Kota Tarakan Nomor : 700/LHP/- 1/RIKSUS/ TIM-INSP/2023 tanggal 23 Februari 2023.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Nugrahini Meinastiti SH didampingi Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi dan Mohammad Syahidin Indrajaya SH, akan dilanjutkan dalam agenda pembacaan Pledoi Penasehat Hukum kedua Terdakwa, Selasa (23/4/2024). (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *