Langgar Perda Nomor 06 tahun 2013

Jual Miras, Pedagang Ini Dihukum Bayar Denda

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Sidang pedagang Miras ilegal, dinyatakan terbukti langgar Perda sehingga dihukum bayar denda. (foto : ib)

HUKUMKriminan.net, SAMARINDA : Tiga pedagang minuman keras (Miras) tanpa izin terjaring operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Rabu (12/2/2020) malam.

Dari operasi tersebut, penegak Perda ini berhasil mengamankan  3 orang pedagang Miras ilegal beserta barang bukti ratusan Botol Miras berbagai merk yang dijual bebas di warung dan kios.

Para pelaku ini adalah Hariono, warga Jalan Wahid Hasyim Sempaja, Riduwan warga Jalan Sultan Sulaiman, dan Ambo Tuwo warga Jalan KS Tubun. Ketiganya menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (13/2/2020) pagi.

Mejelis Hakim tunggal, Rustam menyatakan ketiga terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjual Miras tanpa izin sebagaimana dimaksud di dalam Perda Noor 06 tahun 2013 Pasal 2 Ayat (1) tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Keras Beralkohol.

“Menjatuhkan hukuman kepada ketiganya dengan hukuman membayar denda masing-masing Rp500 Ribu, dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 hari,” sebut Rustam memutuskan.

Sedangkan barang bukti yang diamankan disita dan dirampas negara untuk dimusnahkan. (HK.net)

Penulis : Ib

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *