Dihukum 1 Tahun Penjara, Arjuna: Terdakwa Terima
Tiga Terdakwa Divonis Bersalah, Perkara Korupsi KONI Berau
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 64, 65, 66/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa H Mohammad Al Hamid, Iwan Rifani Wijaya, dan Sujoto, Selasa (23/4/2024) sore.
Terdakwa H Mohammad Al Hamid selaku Ketua KONI Berau periode 2019-2023. Iwan Rifani Wijaya selaku Sekretaris KONI Berau periode 2019-2023. Dan Sujoto selaku Bendahara KONI Berau periode 2019-2023. Ketiganya didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah di Koni Berau tahun 2019-2022.
Dalam Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH dengan Hakim Anggota Fauzi Ibrahim SH MH dan H Mahpudin SH MM MKn, menyatakan ketiga Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum sehingga membebaskan para Terdakwa dari Dakwaan Primair.
Selanjutnya, Majelis Hakim menyatakan ketiga Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H Mohammad Al Hamid SH MAP Bin (Alm) H Umar oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp50 Juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa H Mohammad Al Hamid, membayar Uang Pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp442.030.000,- yang dikurangkan dengan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.442.030.000 yang dititipkan pada Bank Mandiri Nomor Rekening:1490070077880 atas nama RPL Kejaksaan Negeri Berau.
Sehingga sisa yang menjadi tanggung jawab yang harus dibayar oleh Terdakwa, untuk pemulihan kerugian negara menjadi nihil.
Selanjutnya menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa H Mohammad Al Hamid dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.
Baca Juga:
- Pelaku Pencurian dan Penggelapan Motor Diciduk Jajaran Polresta Samarinda
- Penyidik Kejagung Sita PT RBT Terkait Perkara Korupsi Rp271 Trilyun
- Perkara Korupsi Rp271 Trilyun, Penyidik Kejagung Sita 51 Excavator dan Smelter
Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Terdakwa Iwan Rifani Wijaya dan Sujoto, pidana penjara selama 1 tahun denda Rp50 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.
Keduanya juga dihukum membayar Uang Pengganti masing-masing sejumlah Rp196.912.398,00 dikurangi sejumlah masing-masing Rp50 Juta uang yang telah dititipkan pada Bank Mandiri Nomor Rekening:1490070077880 atas nama RPL Kejaksaan Negeri Berau pada saat Penuntutan, sehingga masing-masing Terdakwa masih ada kewajiban untuk membayar sisa dari Uang Pengganti sejumlah Rp146.912.398.00,-.
Paling lama dalam waktu satu bulan sesudah Putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika Terdakwa tidak membayar maka harta bendanya Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.
Dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Terhadap Putusan tersebut, para Terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan JPU menyatakan Pikir-Pikir.
“Terdakwa Terima,” kata Arjuna Ginting SH, Penasehat Hukum Terdakawa Al Hamid yang dikonfirmasi usai sidang.
Dikonfirmasi usai sidang, Surasman SH selaku Penasehat Hukum Terdakwa Iwan Rifani Wijaya dan Sujoto yang juga menyatakan kliennya menerima Putusan itu.
Hukuman ketiganya lebih rendah 6 bulan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma SH dan Herman K Siriwa SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, yang menuntut ketiga Terdakwa masing-masing 1 tahun 6 bulan pada sidang sebelumnya. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman