3 Agenda Dalam Sehari dan Pemberian Penghargaan Kepada Kapolda Kaltim
Wartawan Legend Bedapatan, Wadah Bertemu Insan Pers Kaltim dari Era 70an
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Sejumlah Insan Pers di Kalimantan Timur (Kaltim) menggagas Outlook Pers Kaltim 2022 di Swiss Belhotel Samarinda pada 17 Desember 2021. Tiga agenda dirangkai sehari penuh, pertama TalkShow dan Deklarasi Antihoaks. Kedua; Konvensi Media Siber Lokal dan ketiga sebagai malam puncak digelar “Wartawan Legend Bedapatan”.
Outlook Pers Kaltim digagas untuk mengevaluasi kehidupan Pers selama tahun 2021, dan melangkah menatap masa depan tahun 2022. Kegiatan ini pertama kali dilaksanakan, dengan mengundang sejumlah pelaku Pers mulai era ’70 hingga sekarang.
“Kami panitia mengambil istilah Wartawan Kaltim Bedapatan. Jadi, mereka-mereka yang pernah bertugas sebagai Wartawan Surat Kabar, Majalah, Tabloid, Televisi dan Radio, termasuk juga tenaga iklan dan pemasaran, bahkan tenaga layout dan mesin, kita undang. Ya semacam reuni,” ujar Rusdiansyah Banjar, yang didaulat sebagai promotor sekaligus Bendahara kegiatan itu, Kamis (9/12/2021).
Latar belakang digelarnya kegiatan itu adalah, keinginan mempertemukan kembali pelaku Pers berbagai zaman. Sebab dari Kaltim ada banyak tokoh Pers yang pernah sangat mewarnai media massa pada zamannya seperti Alwy AS, Dahlan Iskan, Rizal Effendi, Tatang Dino Hero, Aan Reamur Gustam, Ibrahim Konong dan masih banyak lagi.
“Ini tokoh-tokoh Pers Kaltim yang sampai sekarang masih hidup dan sebagian masih rajin menulis di media,” ujar Rusdiansyah Banjar yang era 90-an aktif di bagian pemasaran dan periklanan Harian ManuntunG dan Suara Kaltim.
Dari keinginan menggelar acara ‘kangen-kangenan’ itu, akhirnya berkembang berbagai isu Pers lokal. Tidak lagi sekedar reunian, tapi harus ada output positif baik bagi dunia Pers pada masa mendatang.
“Jadi muncul nama Outlook Pers Kaltim,” ujar owner dari perusahaan event organizer pameran PT ADW itu.
Baca Juga :
- Sudah Diselamatkan, Pencarian Nelayan Rawai di Sangalaki Dihentikan Tim SAR
- Dituntut JPU 13 Tahun, Kurir 7 Kg Sabu Dihukum Seumur Hidup
Bersama-sama dengan Charles Siahaan dan Hamdani yang didaulat menjadi Ketua dan Sekretaris panitia pelaksana, akhirnya dirangkai sejumlah kegiatan di dalamnya. Selain acara “Wartawan Legend Bedapatan” yang menjadi acara utama, ada juga Konvensi Media Siber Lokal yang digagas oleh organisasi perusahaan media online SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kaltim bekerjasama dengan JMSI (Jaringan Media Siber Indonesia) Kaltim dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).
Acara Konvensi Media Siber Lokal digelar dengan rencana menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Kaltim dan KPPU (Komisi Persaingan Usaha) Kaltim. Acara digelar Jam 14:00 sampai jam 17:00 Wita di Swiss Belhotel Samarinda.
Sedangkan untuk acara pagi hari di tempat yang sama, digelar Talkshow dan Deklarasi Antihoaks yang direncanakan mengundang Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, Kepala Dinas Kominfo Kaltim Muhammad Faisal dan Anggota DPRD Kaltim.
Menurut Charles Siahaan, Ketua Panitia, pada malam “Wartawan Legend Bedapatan” pengurus PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kaltim akan memberikan penghargaan kepada Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak lantaran turut mengamankan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam penanganan kasus Pers, Kapolda menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar lebih dulu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Dewan Pers. (HUKUMKriminal.net)
Sumber : Rilis
Editor : Lukman