Kerugian Sekitar Rp10 Milyar
Aset Telkomsel Dicuri, Dikirim ke Hong Kong dan Rusia
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Kejahatan trans nasional atau antar negara membayangi aset-aset Tower Telkomsel, menyusul terungkapnya pencurian puluhan Modul Baseband di seluruh Indonesia yang mulai terungkap dari Tower SMR348 di Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur.
Sebagaimana diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar Press Release di Polresta Samarinda, Jum’at (5/4/2024) Pukul 13:30 Wita. Modul Baseband tersebut merupakan pesanan, yang akan dikirim ke Hong Kong dan Rusia.
“Barang tersebut akan dikirim ke Hong Kong atas permintaan KJ, dimana KJ mengirimkan uang kepada PT ASC dan menyuruh untuk mencarikan barang tersebut,” jelas Kombes Pol Ary Fadli melansir pengakuan Ju Direktur PT ASC, saat Tim Opsnal Jatanras Polresta Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim menelusuri tujuan barang yang dicuri.
Kronologis Tindak Pidana yang berpotensi merugikan Telkomsel sekitar Rp10 Milyar ini, bermula pada hari Kamis (21/3/2024) sekitar Pukul 18:00 Wita saat terjadi Tindak Pidana Pencurian.
Berawal info dari Helpdesk bahwa Tower SMR348 down, kemudian sekitar Pukul 18:00 Wita teknisi mengecek ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat itu, ditemukan Modul Baseband 6630 sudah tidak ada. Selain di TKP awal, ada 8 TKP pencurian Baseband.
Masing-masing Tower SMR348 Palaran, Tower SMR111 DI Sungai Keledang, Tower SMR355 Samarinda Seberang, Tower SMR321 Loa Bakung, Tower SMR050 di Jalan Delima, Tower SMR062 Jalan Rapak Indah, Tower SMR347 di Jalan Marhusin, dan Tower SMR346 Jalan Sejati, Perum PKL, Samarinda, yang menyebabkan kerugian sekitar Rp250 Juta.
“Adapun kerugian korban sebesar Rp254.055.789,-. Kalau total barang yang ada di Gudang PT Nabila Jaya Telekomunikasi ada sekitar Rp10 Milyar,” ungkap Kombes Pol Ary Fadli.
Dari hasil Penyelidikan Tim Opsnal Jatanras Polresta Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim, berhasil mengamankan 3 orang pelaku masing-masing berinisial Mu, Mus dan DF.
Menelusuri barang yang hilang tersebut, Selasa (26/3/2024) Pukul 06:30 Wita, di Jalan Poros Soekarno Hatta, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara, ditemukan barang bukti 1 Unit Baseband 6630 yang terbungkus kardus yang siap dikirim, 1 Unit Gunting Pemotong Besi, dan 1 Unit mobil Toyota Calya Nomor Polisi KT 1254 CT.
Dari hasil introgasi, jelas Kapolresta, diketahui untuk barang lainnya telah dijual ke Jakarta melalui jasa pengiriman J&T dan TIKI.
Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap pelaku dan berkoordinasi dengan Sat Resmob Mabes Polri, lalu dilakukan penyelidikan. Diketahui barang bukti tersebut dijual pelaku Mus alias Ri kepada DK.
Kemudian DK menawarkan lagi barang tersebut kepada DI, dan DI menjual barang tersebut kepada PT ASC yang beralamat di Jalan Raya Bekasi, Nomor 21, RT 8, Kecamtan Cakung Jakarta Timur.
“Di Kantor PT ASC ditemukan ada beberapa jenis perangkat Tower yang diduga merupakan barang hasil curian seluruh Indonesia, dan termasuk TKP Tower di Samarinda,” ungkap Kombes Pol Ary Fadli.
Selanjutnya dilakukan pengembangan kedua, dan berkoordinasi dengan Resmob Polda Jabar dan Sat Resmob Mabes Polri.
Untuk TKP lainnya yang berada di Samarinda. Barang bukti tersebut juga dijual melalui jasa pengiriman PT TIKI, kepada seseorang yang berinisial DHE selaku karyawan penerima di alamat Paket PT TIKI.
DHE juga diperintahkan atasannya berinsial AS alias Hi, Pemilik Perusahaan PT NJT, yang beralamat di Jalan Peta, Nomor 1, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan di TKP, untuk barang bukti berupa perangkat Tower tersebut sudan siap dikirim ke luar negeri. Rusia dan Hongkong” jelas Kombes Pol Ary Fadli lebih lanjut.
Selain ketiga terduga pelaku pencurian yang ditetapkan sebagai Tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. DK, DI, dan AS juga ditetapkan sebagai Tersangka yang dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Salah seorang Tersangka yang berprofesi sebagai teknisi saat ditanya, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengambil satu unit Baseband mengatakan sekitar 10 menit.
Barang Bukti hasil pengembangan yang ditemukan di PT ASC sebanyak 56 Unit Baseband, SN UBBP 15 Unit, RRU ERICSON 10 Unit, RRU NOKIA 73 Unit.
Sedangkan Barang Bukti hasil pengembangan yang ditemukan di PT NJT, dititipkan di Gudang Telkomsel di Nanggerang, Kecamatan Tajur Halangan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sejumlah 711 unit barang. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman