3 Saksi Lainnya Juga Diperiksa
Penyidik Kejagung Periksa Kabalai Teknik Perkeretaapian Medan 2018-2019
HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023, terus didalami Kejaksaan Agung.
Perkembangan terakhir menyebutkan, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 4 orang saksi.
Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 317/030/K.3/Kph.3/04/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan inisia keempat saksi tersebut.
Masing;masing MPM Direktur Prasarana Perkeretaapian tahun 2014-2015. SG Kepala Balai (Kabalai) Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2018-2019. RD Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2019-2020, dan DP Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2020-2023.
“Keempat orang saksi diperiksa terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 atas nama Tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG dan FG,” jelas Ketut.
Baca Juga:
- Apartemen Terpidana Iwan Ratman Disita Eksekusi
- Perkara Korupsi Pembangunan Rumah Kuliner, 2 Terdakwa Dituntut 2 Tahun 6 Bulan
- Cagub Kaltim, Program Pendidikan Gratis Hingga S3
Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebagaimana disampaikan sebelumnya, proyek ini diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 Trilyun. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers/.3.3.1
Editor: Lukman