Kepala BNNP Kaltim Ajak Netizen Jadi Relawan
BNNP Kaltim Gelar Diseminasi Informasi Bahaya Narkoba
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Puluhan netizen dari berbagai komunitas bersama sejumlah Wartawan media online dan cetak hadir pada acara diseminasi informasi melalui sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) untuk Forum Komunikasi Netizen di Resto and Café Siang Malam River Side, Sabtu (4/5/2019) malam.
Kegiatan yang digarap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim melalui Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat tersebut bertajuk Membangun Generasi Melinial Tanpa Narkoba tersebut dengan menghadirkan pemateri Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Raja Haryono serta Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Provinsi Kaltim Diddi Rusdiansyah.
Brigjen Raja Haryono dalam paparannya mengharapkan peran serta netizen melalui penyebaran informasi tentang bahaya Narkotika, agar masyarakat Samarinda tidak terpapar Narkotika.
“Kami mengajak kepada komunitas netizen ini untuk menjadi suka relawan dalam menyampaikan informasi tentanga bahaya Narkotika, agar masyarakat Samarinda khususnya tidak terpapar oleh Narkotika,” kata Brigjen Raja Haryono.
Brigjen Raja Haryono juga menyampaikan bahwa pemberantasan Narkoba tidak bisa dilakukan hanya BNNP, karena itu ia telah mengajak sejumlah pemangku kepentingan baik Polri, TNI, Gubernur maupun Walikota untuk mencari solusi dan akar permasalahan dari maraknya peredaran Narkoba.
“Kalau akar permasalahannya tidak dicabut, tidak diobati, tidak diselesaikan, akan terus begini,” katanya.
Menurutnya, hingga saat ini ada 74 jenis Narkoba yang telah beredar di Indonesia. Dari jumlah tersbut ada lebih 60 telah memenuhi unsur Undang-Undang maupun Peraturan Menteri Kesehatan.
Sebelum dibuka sesi tanya jawab, Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Provinsi Kaltim Diddi Rusdiansyah dalam pengantarnya mengatakan telah terjadi pergeseran sumber informasi dari media mainstream (cetak) ke media online. Karena itu, pihaknya tengah berupaya mengumpulkan data terkait media online di Kaltim.
“Pemerintah Daerah harus memberikan perhatian kepada media online, dan itu diamanahkan kepada kami Kominfo,” kata Diddi.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah pertanyaan dilontarkan peserta mulai dari upaya pemberantasan Narkoba dengan mencari akar permasalahan, sisi penegakan hukum yang melibatkan pihak-pihak terkait, hingga pertanyaan seputar perlindungan hukum terhadap pelapor Narkoba. (HK.net)
Penulis : Lukman