Sita Sabu 2 Poket Seberat 0,36 Gram

Ungkap Peredaran Narkotika, Polsek Sungai Kunjang Ciduk Pelaku

Berita Utama Kepolisian Polres Polsek
MN (32) seorang pengamen diciduk di rumahnya lantaran terlibat peredaran Narkotika. (foto: Exclusive)
MN (32) seorang pengamen diciduk di rumahnya lantaran terlibat peredaran Narkotika. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Gerak cepat Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin mengungkapkan peredaran Narkotika jenis Sabu-Sabu di Wilayah Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, berbuah hasil Barang Bukti (BB) Sabu seberat 0,36 Gram dan satu orang pelaku langsung diamankan.

Adapun pelaku yang diamankan berinisial MN (32) merupakan seorang pengamen, warga Jalan Cendana, Gang 4, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.

Proses penangkapan terduga pelaku ini dilakukan, Rabu (4/10/2023) usai personil Polsek Sungai Kunjang mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya. Bahwa di rumah terduga pelaku, sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin membenarkan, proses penangkapan seorang pengamen terlibat dalam peredaran Narkotika jenis Sabu-Sabu yang diamankan di rumahnya oleh personil Polsek Sungai Kunjang, Rabu (4/10/2023) Pukul 22:00 Wita.

“Setelah kita amankan juga dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT  setempat, ditemukan dari saku kantong pelaku uang sebesar Rp150 Ribu serta 2 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan serbuk kristal diduga Narkotika Sabu Sabu,” kata Kompol Zainal Arifin dalam keterangan tertulisnya melalui Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal M Zain, Sabtu (7/10/2023).

Baca Juga:

Dari pengakuan pelaku bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang didapatnya dari BDN, yang mana narkotika Sabu-Sabu tersebut akan dijual kembali kepada calon pembeli.

“Atas temuan barang bukti tersebut, terduga pelaku MN dibawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk proses pengusutan lebih lanjut.” tandas Iptu Muh Rizal. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Humas Polresta Samarinda

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *