Andi Walinono Akui Terima Rp1,1 Miliar
Kasus Tipikor Pengadaan Lahan RPU, Saksi Chaidar Sebut Kaitan Terdakwa Andi Walinono
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tajerimin SH dan Rifai Faisal SH dari Kejaksaan Negeri Balikpapan menghadirkan 3 orang saksi dalam sidang terdakwa Andi Walinono dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, pada pengadaan lahan Rumah Potong Unggas (RPU) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (DPKP) Kota Balikpapan tahun 2015 yang merugikan negara sebesar Rp Rp11.204.730.000,-.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Burhanuddin SH MH dengan Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Ukar Priyambodo SH MH, Senin (15/4/2019) sore.
Saksi tersebut masing-masing Ratna Panca Mardani, Chaidar Chairulsyah, dan Muhamad Yosmianto. Ketiganya merupakan terdakwa yang telah menjalani persidangan dan dinyatakan bersalah dalam kasus ini, namun melakukan upaya hukum banding di tingkat Pengadilan Tinggi.
Sejumlah keterangan ketiga saksi merupakan pengulangan apa yang pernah disampaikan saat menjalani sidang, saat ketiga saksi duduk sebagai terdakwa. Chaidar Chairulsyah yang merupakan Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Perikanan Kota Balikpapan tahun 2009-2014 sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA), menjawab pertanyaan Joni Kondolele mengatakan pembangunan RPU tersebut dibagi menjadi 2 tahapan. Tahap pertama merupakan tahap perencanaan tahun 2014 saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas DPKP Balikpapan, sedangkan tahap pelaksaan tahun 2015 ia digantikan Muhamad Yosmianto yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Bappeda.
Chaidar mengakui kalau pihaknya yang mengusulkan pembangunan RPU tersebut yang mengacu pada RPJMD Kota Balikpapan, dengan usulan anggaran Rp3,5 Miliar yang kemudian disanggupi TAPD sebesar Rp2,5 Miliar untuk lahan seluas 2,5 hektar.
Ketika ditanya mengenai kaitannya terdakwa dalam kasus ini, saksi mengatakan berkaitan dengan hadirnya terdakwa pada rapat tanggal 23 November 2014 di ruangan Ketua DPRD yang baru diketahuinya melalui saksi-saksi di persidangan saat menjalani persidangan.
“Kaitannya dengan terdakwa, saudara Andi Walinono hadir dalam sidang (rapat-red) 23 November tersebut,” jawab saksi Chaidar.
Dari fakta yang terungkap pada sidang-sidang sebelumnya, diketahui bertambahnya anggaran pengadaan lahan dari Rp2,5 Miliar untuk lahan 2,5 hektar menjadi Rp12,5 Miliar untuk lahan sekitar 5 hektar berawal dari rapat tersebut.
Ketika menjadi saksi, terdakwa Andi Walinono mengakui jika menerima aliran dana Rp1,1 Miliar dari Rp4,9 Miliar yang mengalir ke sejumlah anggota DPRD Balikpapan, termasuk Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh.
Berbagai pertanyaan masih diajukan Majelis Hakim dan JPU serta Penasehat Hukum terdakwa dalam sidang yang berlangsung hingga Pukl 17:30 Wita. Pertanyaan-pertanyaan tersebut masih seputar proses pengadaan lahan.
Berita Terkait : Kasus Tipikor RPU Balikpapan, Mantan Anggota DPRD Disidang
Yang masih menjadi pertanyaan besar dalam kasus ini adalah, “raibnya” uang sekitar Rp5 Miliar dari sisa uang yang telah menjadi bancakan sejumlah anggota DPRD Balikpapan.
Tertangkapnya Rosdiana, DPO dalam kasus ini beberapa waktu lalu, yang santer disebut namanya memiliki peran dalam penerimaan dan pendistribusian uang senilai RP11,2 Miliar selama persidangan 6 terdakwa sebelumnya, diharapkan mampu mengungkap aliran dana tersebut.
Sidang yang dipantau Komisi Yudisial secara langsung ini akan dilanjutkan Senin (23/4/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi. (HK.net)
Penulis : Lukman