SEWA LAHAN TIDAK DIBAYAR

Ahli Waris Tahan Kendaraan Pengangkut Kayu

Berita Utama Daerah
Kendaraan pengangkut kayu PT PRN yang ditahan ahli waris. (foto:amran)

HUKUMKriminal.Net, PPU : Nanang (53), warga RT 02, Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan  Timur, yang mengklaim sebagai ahli waris lahan seluas 25 hektar  yang digunakan sebagai kantor bengkel dan perumahan karyawan PT Balikpapan Wana Lestari (BWL), sebelumnya bernama Balikpapan Forest Industri (BFI),  meminta kompensasi berupa sewa lahan kepada perusahaan tersebut.

“Saya sebelumnya sudah menyurati PT  Balikpapan Wana Lestari mengajukan penawaran sewa lahan milik ahli waris senilai Rp200 Juta per tahun, namun tawaran tersebut tidak direspon,” kata Nanang yang mewakili pihak keluarga, Senin (21/5/2018) pagi.

Nanang menilai perusahaan tidak punya niat baik menyelesaikan permintaan pihak keluarganya, akibatnya 2 unit kendaraan milik PT Putra Rimba Nusantara (PRN) yang kebetulan melintas di lokasi itu dihentikan keluarga pemilik lahan saat demo tengah berlangsung.

“Sebenarnya kami sudah sangat bijak, hanya meminta kompensasi berupa sewa lahan yang dipakai selama tiga tahun saja. Semenjak nama PT BFI berubah menjadi PT BWL meskipun lahan kami dipakai sejak puluhan tahu silam,” ungkap Nanang lebih jauh kepada HUKUMKriminal.Net.

Saat dikonfirmasi persoalan sewa lahan yang diminta pihak keluarga Nanang, Sapar Hasan, Humas PT Balikpapan Wana Lestari enggan berkomentar.

“Tunggu pimpinan,” katanya singkat. (amran)