Sita Barang Bukti 3 Poket
Polsek Palaran Ciduk 2 Target Operasi, Terduga Penjual dan Kurir Sabu
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Unit Reskrim Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kaltim, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu serta mengamankan penjual dan kurir, Senin (3/10/2023).
Berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat sekitar jika di sekitar Jalan Gaya Baru, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, kerap terjadi transaksi jual beli Narkoba.
Berbekal informasi tersebut, Unit Opsnal Polsek Palaran langsung melakukan Penyelidikan. Namun upaya Penyelidikan tersebut menemukan jalan buntu, dikarenakan pelaku yang merupakan target buruan dari Unit Opsnal terbilang cukup lincah dan kerap berpindah tempat.
Tidak menyerah begitu saja, Unit Opsnal terus melanjutkan perburuannya. Hingga akhirnya letak persembunyian dari pengedar barang haram tersebut diketahui, Tim Opsnal langsung mengintai pelaku.
Tepat Pukul 03:00 Wita dini hari Tim Opsnal melakukan pengerebekan dan mengamankan seorang kurir inisial DDT(25), yang hendak mengirim Narkotika jenis Sabu-Sabu beserta barang bukti yang di simpan di Tas pelaku sebanyak 2 poket seberat 0,22 Gram/Brutto dan 0,24 Gram/Brutto.
Baca Juga:
- KPPU Mulai Selidiki Dugaan Kartel Suku Bunga AFPI
- Korban Perahu Ketinting Tenggelam Ditemukan Tewas
- Reskrim Polsek Sungai Pinang Ciduk Tersangka Pengedar Sabu
Tidak hanya itu, Tim Opsnal juga mengamankan penjual Sabu tersebut inisial AM (34) termasuk barang bukti 1 piket Sabu yang tergeletak di lantai rumah pelaku.
Kedua orang pelaku tersebut beserta barang bukti langsung digiring ke Polsek Palaran, dan dijerat dengan Pasal 114 Subsidair Pasal 112 Subsidair Pasal Subsidair 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar.
Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra mengatakan, jika pelaku merupakan target operasi Polsek Palaran. Saat ini kedua pelaku serta barang bukti berupa 3 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 0,22 Gram/Brutto, 0,24 Gram/Brutto, dan 0,14 Gram/Brutto serta 3 buah Handphone telah diamankan di Polsek Palaran. Pelaku juga masih dimintai keterangan, guna pengembangan jaringan Narkoba di wilayah Palaran.
“Pelaku DDT merupakan warga Palaran yang tinggal di Jalan Gaya Baru, sedang AM merupakan warga Dusun Suka Maju, Kecamatan Ampel Gading, Kabupaten Malang, yang berdomisili di Jalan Gaya Baru (ngontrak).” tandas Kompol Zarma. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber : Humas Polresta Samarinda
Editor: Lukman