Hasanuddin : Bukan Menolak Izin PT KPC Diperpanjang
Izin Tambang KPC Akan Berakhir, DPRD Kaltim Tampung Aspirasi Warga Kutim

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Izin Perjanjian Karya Penguasaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Kaltim Prima Coal yang selama ini beroperasi di Kutai Timur akan berakhir tahun 2021, dimana perusahaan tambang terbesar di Kaltim itu kembali akan mengajukan perpanjangan izin.
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menerima kunjungan Forum Perjuangan Pemberdayaan Masyarakat Kutai Timur (FPPMKT) di Gedung DPRD Karang Paci, Selasa (17/12/19).
Pertemuan dengan FPPMKT ini dalam rangka untuk menyampaikan aspirasi warga Kutim yang meminta pengembalian saham kepada pemerintah, bilamana izin PKP2B PT KPC diperpanjang kembali.
“Aspirasi warga Kutim ini akan kita sampaikan kepada pihak PT KPC,” ujar Hasanudin Mas’ud kepada wartawan ketika ditemui usai pertemuan.
Hasanuddin berharap aspirasi warga Kutim ini bisa dipenuhi PT KPC, sebelum izinnya kembali diperpanjang.
Menurut Hasan, warga Kutim yang diwakili FPPMKT dalam pertemuan itu menyampaikan aspirasinya bahwa mereka menginginkan dengan perpanjangan izin ini setidaknya memiliki dampak positif terhadap perekonomian masyarakat Kutim, sebagaimana yang diutarakan Syahril Yansyah, Ketua Forum Perjuangan Pemberdayaan Masyarakat Kutai Timur.
Intinya saham yang pernah dimiliki Pemerintah Kutim sebesar 5% dan pengelolaan limbah seperti tanah, batu merah, latrit, kayu dapat dikelola oleh masyarakat.
“Mereka sebenarnya bukan menolak izin PT KPC diperpanjang kembali, namun masyarakat berharap aspirasi mereka bisa didengar demi perbaikan ke depannya,” ungkapnya.
Komisi III DPRD Kaltim dalam waktu dekat ini akan memanggil pihak PT KPC untuk bertemu dengan Forum Perjuangan Pemberdayaan Masyarakat Kutai Timur untuk membicarakan hal ini. (HK.net)
Penulis : ib
Editor : Lukman