Ketut: Menghalang-Halangi Penyidikan

Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, 3 DPO Ditangkap

Berita Utama Kejaksaan Nasional
Tersangka BSS, RNS, dan AH diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung. (foto: Exclusive)
Tersangka BSS, RNS, dan AH diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, berhasil mengamankan 3 buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejati Bengkulu.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 837/122/K.3/Kph.3/07/2023 yang diterima HUKUMKriminal.Net, Sabtu (29/7/2023) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana mengatakan, ketiganya diamankan di Reddoorz Blue Pacific, Jalan Sultan Hasanudin, Nomor 43, RT 02/ RW 02, Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum’at (28/7/2023) sekitar Pukul 20:00 WIB.

Ketiga buronan yang diamankan itu masing-masing berinisial BSS (47) beralamat di Desa Tolan Kampung Rakyat, Sumatera Utara. RNS (41) beralamat di Sungai Rotan, Sumatera Utara. Dan AH (58) beralamat di Bojong Kulur, Jawa Barat.

“BSS, RNS, dan AH diamankan dalam kapasitasnya sebagai saksi yang akan diperiksa untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Tersangka, karena menghalang-halangi Penyidikan,” jelas Ketut.

Ketiganya diperiksa Kejaksaan Negeri Kaur dalam proses Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Pelaksanaan dan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.

Dalam perkara tersebut, BSS, RNS, dan AH mengaku-ngaku sebagai Pejabat Kejaksaan yang dapat membantu menyelesaikan penanganan perkara 16 Kepala Puskesmas, dengan meminta sejumlah uang yang nilainya terkumpul sekitar Rp600 Juta.

“Ketika dipanggil secara patut oleh Penyidik Kejaksaan Kaur, ketiganya tidak mengindahkan panggilan tersebut,” imbuh Ketut.

Baca Juga:

Saat diamankan, BSS, RNS, dan AH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar.

Selanjutnya, Tersangka dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *