Sita Sabu-Sabu 10,02 Gram

Unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu Tangkap Warga Sempaja Timur

Berita Utama Kepolisian Polres Polsek
Tersangka M dengan barang bukti yang disita. (foto: Exclusive)
Tersangka M dengan barang bukti yang disita. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Tim Opsnal Polsek Samarinda Ulu, Polresta Samarinda, Polda Kaltim, yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Novi Hari Setiawan berhasil mengungkap perkara penyalahgunaan Narkoba Golongan 1 jenis Sabu-Sabu. 

Kapolsek Samarinda Ulu AKP Yasir mengatakan, Senin tanggal 25 September 2023 sekitar Pukul 00:15 Wita. Di Jalan Damanhuri, Gang Perintis, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.

Kronologis pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat, jika di tempat tersebut sering terjadi transaksi Narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Novi Hari Setiawan setelah melakukan Penyelidikan mendapati orang yang mencurigakan.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 buah plastik bungkus Mie Goreng bertuliskan “SPIX” yang berisikan 1 bungkus butiran kristal. Diduga Narkotika jenis Sabu seberat 10,02 Gram/Bruto,” jelas AKP Yasir dalam keterangan tertulis yang diterima dari Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal M. Zain, Kamis (5/10/2023).

Baca Juga:

Atas pengakuanTersangka berinisial M (27), diketahui ia disuruh A yang sampai saat ini masih dalam proses pencarian. Tersangka berserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Ulu, guna proses lebih lanjut.

Selain Sabu, Tim Opsnal Polsek Samarinda Ulu juga menyita barang bukti uang senilai Rp200 Ribu, terdiri dari 2 lembar uang pecahan Rp100 Ribu, dan 1 unit HP merk Redmi warna biru muda.

Tersangka M beralamat di Jalan Terong Pipit 8, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Ia dijerat Pasal 114 Subsidair Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar.

“Giat pengungkapan ini guna Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba di Kota Samarinda.” tandas AKP Yasir. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Humas Polresta Samarinda

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *