Barang Bukti Ekstasi 10 Butir
Satresnarkoba Polresta Samarinda Tangkap 3 Orang

HUKUMKrimina.Net, SAMARINDA: Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Ekstasi, dan menangkap 3 orang tersangka di 3 lokasi berbeda di Kota Samarinda, Selasa (17/6/2025) dini hari, sekitar Pukul 02:00 Wita.
Pengungkapan ini kembali menunjukkan komitmen Satresnarkoba Polresta Samarinda, dalam memberantas peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Humas Polresta Samarinda Ipda Novi Hari dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan petugas di kawasan Jalan Padat Karya, Gang Sayur, Nomor 02, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.
“Berdasarkan informasi, di lokasi tersebut sering terjadi transaksi Narkotika jenis Ekstasi. Petugas kemudian melakukan observasi dan penyamaran,” jelas Ipda Novi.
Baca Juga:
- Kejaksaan Agung Sita Rp11,8 Trilyun, Perkara CPO Minyak Goreng
- PH Terdakwa Mantan Pimcab BRI Tenggarong Nilai Dakwaan JPU Tak Terbukti
- Zulmansyah Usulkan Kongres Persatuan PWI Dipercepat
Sekitar Pukul 02:00 Wita, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial FH (42) yang baru saja turun dari Sepeda Motor. Dari penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan 10 butir Ekstasi seberat 3,69 gram/netto yang dibungkus klip plastik dan disembunyikan dalam bungkus Teh merk Lipton.
Dari penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan hingga ke rumah tersangka kedua, FP (34), di Jalan Abdul Aziz Samad, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir. Saat diamankan, FP sedang tertidur di ruang tengah. Petugas menemukan sebuah Ponsel yang disembunyikan di dalam kamar mandi, diduga sebagai alat komunikasi dalam transaksi Narkotika.
Tidak berhenti di situ, pengembangan berlanjut ke sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Pahlawan, Kelurahan Dadimulya, Kecamatan Samarinda Ulu. Di kamar hotel, petugas mengamankan tersangka ketiga berinisial WU (27), beserta dua unit Ponsel yang ditemukan di atas meja kamar hotel.
Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman