Polisi Sita 41,26 Gram Sabu Saat Ditangkap

Dituntut 17 Tahun, Kurir Sabu Nampak Tenang

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Terdakwa Ardiansyah alias Alif Bin Aliansyah mendengarkan tuntutan JPU. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Ardiansyah alias Alif Bin Aliansyah (25) nampak tetap tenang saat  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saiful Adenan SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menuntutnya pidana penjara selama 17 tahun, denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan penjara pada sidang yang digelar, Selasa (14/5/2019) sore.

Dalam amar tuntutannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim Anggota Rustam SH dan Budi Santoso SH, JPU menilai berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan terdakwa dengan nomor perkara 283/Pid.Sus/2019/PN Smr terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat, melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, melanggar  Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan Kesatu Surat Dakwaan Alternatif Penuntut Umum.

Awal kasus ini bermula saat terdakwa Ardiansyah ditangkap anggota Kepolisian dari Polda Kaltim, Sabtu (17/11/2018) sekitar Pukul 07:30 Wita di kediaman terdakwa di Jalan Kemakmuran, Gang KNPI, RT 20, Kelurahan Sungai Pinang, Kota Samarinda dengan barang bukti 4 bungkus Sabu seberat 41,26 Gram/Brutto, 2 unit HP, 1 unit timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya.

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa kemudian berkonsultasi dengan Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Pusaka yang mendampinginya selama persidangan Surtini SE SH dan Supartini SH. Usai konsultasi, Surtini mengatakan pledoi terdakwa akan disampaikan secara tertulis.

“Mohon izin yang mulia, pledoi akan kami sampaikan secara tertulis,” kata Surtini.

“Baik, minggu depan ya,” jawab Ketua Majelis Hakim singkat.

Sidangpun ditutup dengan ketukan Palu Ketua Majelis Hakim untuk dilanjutkan Selasa (21/5/2019). (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *