Baru Bebas dari Penjara

Rizki Kembali Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Utama Kepolisian Polres
Bambang Sri Martono, SH dan Yuni Astria, SH bersama keluarga pelapor saat memberikan keterangan ke media. (foto: ib)
Bambang Sri Martono, SH dan Yuni Astria, SH bersama keluarga pelapor . (foto: ib)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Rizki Fitria, wanita muda yang baru saja menghirup udara bebas usai menjalani hukuman 4 bulan penjara karena kasus penganiayaan, kini kembali harus berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan oleh Andi Amrullah, saksi korban dalam kasus sebelumnya, atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Andi Amrullah, yakni Bambang Sri Martono SH dan Yuni Astria SH dari Kantor Hukum di Jalan Kemangi, Sungai Kunjang, Samarinda. Mereka resmi melaporkan Rizki ke Polresta Samarinda pada 12 Juni 2025.

“Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Juni 2025, kami mewakili klien kami, Andi Amrullah, melaporkan Rizki Fitria atas dugaan pencemaran nama baik,” kata Bambang kepada HUKUMKriminal.Net  di cafe JCO Mall Robinson Samarinda, Kamis (19/6/2025) sekitar Pukul 12:45 Wita.

Menurut Bambang, dugaan ini muncul dari sebuah konten yang beredar di media sosial, tepatnya pada 3 Desember 2024. Dalam konten yang diunggah oleh akun Samarinda.com dan Kaltim Keras, disebutkan tentang seorang pria yang mengaku jomblo padahal ternyata sudah beristri. Konten itu juga menampilkan rekaman video seorang pria, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita.

Masalahnya, dalam tayangan tersebut dipasang foto Andi Amrullah, klien dari Bambang, tanpa adanya konfirmasi atau klarifikasi terlebih dahulu. Foto tersebut kemudian viral dan tersebar luas di media sosial.

“Klien kami merasa dirugikan karena fotonya ditampilkan dalam rekaman video itu,” ujar Bambang.

Baca Juga:

Dari hasil komunikasi dengan pemilik akun yang memposting konten tersebut, Kuasa Hukum menduga Rizki Fitria adalah pihak yang memesan konten tersebut untuk disebarluaskan.

Hubungan antara Andi dan Rizki sendiri sebenarnya bermula dari urusan jual beli karpet. Namun, belakangan muncul konflik yang berujung pada saling lapor. Rizki sempat melaporkan Andi atas dugaan penganiayaan, hingga pada akhirnya setelah melalui serangkaian persidangan Andi divonis 3 bulan penjara.

Sementara masih dalam proses hukum, Andi melaporkan balik Rizki atas dugaan penganiayaan juga dan perkaranya baru saja diputus Majelis Hakim Samarinda tanggal 10 Juni 2025.

Rizki dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Kasal 351 ayat (1) KUHP. Ia dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan yang telah dijalani. Sebelumnya Rizki dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samarinda selama 7 bulan penjara.

Andi Amrullah dalam keterangannya saat mengkuti proses persidangan beberapa waktu lalu mengatakan, Rizki sejak awal sudah mengetahui ia sudah berkeluarga dan punya anak dan ingin mengakhiri hubungan yang sudah diketahui istrinya itu, namun Rizki tidak mau mengakhiri.

Kini, setelah bebas dari kasus sebelumnya, Rizki yang akrab disapa Pipit, kembali dilaporkan karena konten media sosial yang dinilai merugikan nama baik Andi.

Konten yang dilaporkan itu diketahui berasal dari tangkapan layar di Instagram dan Facebook, telah ditonton sebanyak 1.744 kali, mendapat 74 komentar, dan dibagikan sebanyak 271 kali. Meski sempat viral, konten tersebut masih bisa ditemukan diakun Instagram Samarinda. Com. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: ib

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *