Abraham: Keadilan Harus Ditegakkan, Bukan Dibajak
Aksi Damai FMPK di Pengadilan Tinggi, Melawan Mafia Tanah

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Hiruk pikuk aktivitas kota terasa damai, namun dibalik itu ada suara hati puluhan warga yang memilih berdiri di bawah langit mendung, menggenggam harapan dan tuntutan.
Di depan gedung Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur, Kamis (26/6/2025) pagi, suasana yang biasa lengan di halaman gedung tersebut mendadak ramai dengan spanduk warga, menyuarakan harapan, tuntutan dan dukungan kepada PT dalam memberantas mafia tanah.
Mereka berkumpul dengan damai dikawal beberapa anggota Kepolisian. Spanduk demi spanduk diangkat tinggi. Salah satu tulisan yang mencolok berbunyi “Mafia tidak boleh berkuasa. Keadilan harus ditegakkan!”
Mereka adalah Forum Masyarakat Peduli Keadilan (FMPK), sebuah gerakan masyarakat sipil yang lahir dari keresahan kolektif, tentang maraknya praktik mafia tanah yang perlahan tapi mencederai rasa keadilan di Kalimantan Timur, khususnya Samarinda.
Mereka datang bukan dengan amarah, tapi dengan tekad. Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa, melainkan jeritan hati para pemilik lahan sah yang merasa haknya dirampas.
Mereka menyuarakan hal ini bukan tanpa bukti. SHM (Sertifikat Hak Milik) di tangan, namun tetap saja hak atas tanah itu menguap dikalahkan oleh dokumen palsu, yang entah bagaimana bisa menang di meja hijau.
“Ini bukan hanya soal tanah, ini soal harga diri hukum kita,” ujar Abraham Ingan SH, salah satu pengacara yang turut hadir dan menyuarakan dukungan kepada FMPK.
Baca Juga:
- Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Tersangka BS
- Perkara Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina, Tahap II 9 Tersangka
- Kepulangan Satgas Denkul Rajawali-I Yonif 600/Modang Disambut Pangdam VI/Mlw
Abraham tak hanya datang sebagai pendamping hukum, tapi juga saksi dari sebuah ironi, SHM yang sah, kalah oleh surat palsu hingga tingkat Mahkamah Agung.
“Saya menangani langsung kasus itu. SHM yang seharusnya menjadi bukti kuat, dikalahkan oleh manipulasi surat. Dan pelakunya sudah divonis bersalah, 1,5 tahun penjara,” ujarnya sambil menunjukkan dokumen kepada awak media.
Pihak Pengadilan Tinggi merespons dengan tenang. Plh Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Partahi Tulus Hutapea, SH, MH, menyambut aspirasi warga dengan pemahaman.
“Demonstrasi adalah hak warga negara yang dijamin undang-undang. Namun kami tetap menjaga netralitas. Keputusan perkara ada di tangan Majelis Hakim,” tegasnya.
Meski begitu, dukungan moral yang digaungkan FMPK dinilai sebagai bentuk kepedulian publik yang tidak boleh diabaikan.
Sujanlie Totong SH MH rekan Abraham Ingan SH menambahkan bahwa kejahatan mafia tanah harus dihentikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar retorika.
Ia meminta keadilan ditegakkan untuk kliennya, serta mendesak penegak hukum untuk tidak memberi ruang bagi mafia tanah.
“Mafia tanah jangan lagi dibiarkan merampas hak orang lain dengan segala cara,” tegas Sujanlie.
Di tengah gemuruhnya arus lalu lintas Samarinda, aksi FMPK ini memang tak menimbulkan kerusuhan. Tapi gaungnya mungkin lebih nyaring dari yang terlihat. Karena yang mereka bawa adalah luka, harapan, dan keyakinan bahwa hukum masih bisa menjadi pelindung, bukan alat yang dipelintir.
Dan bagi mereka yang hadir pagi itu, satu kalimat menjadi semacam mantra bersama, “Keadilan harus ditegakkan, bukan dibajak.”
Arman, koordinator aksi demonstrasi damai tersebut menyerukan untuk ditegakkannya keadilan.
“Kami mau seperti di spanduk kami ini. Kami ingin keadilan yang tegak, bukan keadilan yang dibajak.” tegas Arman.
Usai menyampaikan aspirasinya, para demonstran meninggalkan lokasi dengan tertib. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: ib
Editor: Lukman