Terdakwa Budi Said Dihukum 15 Tahun Penjara

Perkara Korupsi BELM Surbaya, JPU Nyatakan Banding  

Berita Utama Kejagung Kejaksaan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr. Harli Siregar. (foto: Exclusive)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr. Harli Siregar. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah melaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap Terdakwa Budi Said dan Terdakwa Abdul Hadi Aciviena, Jum’at (27/12/2024).

Keduaanya didakwa dalam perkara Tipikor penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siara Pers Nomor: PR – 1098/092/K.3/Kph.3/12/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net, melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan,  amar putusan terhadap masing-masing Terdakwa.

Untuk Terdakwa Budi Said, menyatakan Terdakwa terbukti bersalah dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dan Kedua, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 15 tahun, dan membayar denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair pidana kurungan selama 6 bulan.

Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Budi Said berupa pembayaran Uang Pengganti sebesar 58,841 Kg emas setara dengan nilai Rp35.526.893.372,99 (Rp35,5 Milyar) Subsidair 8 tahun kurungan.

Barang bukti conform Penuntut Umum; Membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Baca Juga:

Terhadap Terdakwa Abdul Hadi Aviciena, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti bersalah dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 4 tahun, dan membayar denda sebesar Rp500 Juta Subsidair 3 bulan kurungan; Barang bukti terlampir conform Penuntut Umum; dan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Terhadap putusan itu, Terdakwa Budi Said melalui Penasehat Hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Banding.

“JPU Banding dengan alasan Terdakwa menyatakan Banding, dan pengajuan Banding oleh Penuntut Umum juga sebagai dasar dalam hal mengajukan upaya hukum Kasasi. Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Tindak Pidana Korupsi,” jelas Harli.

Untuk Terdakwa Abdul Hadi Aviciena, jelas Harli, baik Terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *