PENAMBAHAN TERBESAR TERJADI DI SAMARINDA
DPT Kaltim 2.439.438, Hasil Perbaikan Tahap Kedua Bertambah 66.476 Pemilih
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Sekitar 5 bulan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) anggota legislatif dan pemilihan Presiden yang akan digelar pada hari Rabu (17/4/2019), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap Ke-2 (DPTHP 2) tingkat Provinsi Kaltim pada Pemilu 2019, Rabu (14/11/2018).
Dari rapat pleno yang digelar di aula Kantor KPU Kaltim tersebut terungkap DPTHP 2 Provinsi Kaltim Pemilu 2019 berjumlah 2.439.438 pemilih. Bertambah sebanyak 66.476 pemilih dari DPTHP 1 yang berjumlah 2.732.962 pemilih.
Jumlah pemilih tersebut tersebar di 10 Kabupaten/Kota. Masing-masing Paser (181.139), Kukar (485.825), Berau (150.101), Balikapapan (423.470), Samarinda (589.006), Bontang (120.633), Kutai Barat (115.181), Kutai Timur (227.981), PPU (123.002), Mahulu (23.100).
“Angka itu sudah menjadi ketetapan, tapi belum kami tok (ketuk) karena masih break (istirahat),” jelas Ida Farida, komisioner KPU Kaltim kepada HUKUMKriminal.Net saat Ishoma sekitar Pukul 12:00 Wita.
Terhadap perubahan jumlah DPTHP 1 ke DPTHP 2, Ida mengatakan cukup signifikan. Ia mengambil contoh di Samarinda yang mengalami penambahan jumlah pemilih hingga sekitar 35 ribu. Selain itu ada yang berubah sekitar 3 ribu, dan di Kukar ada kenaikan sekitar 12 ribu pemilih.
“Jadi ada kenaikan dari jumlah sebelumnya,” imbuh Ida.
Seiring dengan bertambahnya jumlah pemilih, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) turut bertambah menjadi 10.824 dari sebelumnya 10.765 TPS.
Meski sejumlah Kabupaten/Kota mengalami pertambahan jumlah pemilih, yang terjadi di Kota Balikpapan justru mengalami penurunan 1.046 pemilih. Berkurangnya jumlah pemilih di kota ini disebutkan Ida karena adanya penelitian terhadap data sebelumnya di DPTHP 1, yang kemungkinan masih ada data ganda.
Lebih lanjut Ida menjelaskan, meski terjadi penurunan jumlah pemilih di Balikpapan namun jumlah TPS tetap bertambah. Hal ini disebabkan sebaran pemilih di setiap TPS hanya maksimal 300 pemilih. Sehingga tetap ada penambahan seperti di Lapas.
Anggota KPU Kutai Timur Harajatang yang dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, jumlah TPS di Kutai Timur mengalami penambahan jumlah sebanyak 4 TPS. Penambahan itu terjadi di Kombeng dan Sangkulirang masing-masing 1 TPS, dan di Bengalon 2 TPS. Sedangkan untuk jumlah DPTHP 2 terjadi kenaikan sebesar 3.372 pemilih. (HK.net)
Penulis : Lukman