Harli: Belum Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat
Vonis Harvey Moeis Dinilai Tak Penuhi Rasa Keadilan, JPU Banding
HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada perkara Tipikor Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, akhirnya disikapi Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jum’at (27/12/2024).
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 1097/091/K.3/Kph.3/12/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, menyatakan Upaya Hukum Banding Perkara atas nama Harvey Moeis.
Tuntutan Penuntut Umum terhadap Terdakwa Harvey Moeis yaitu pidana penjara 12 tahun, membayar Uang Pengganti Rp210 Milyar Subsidair 6 tahun penjara, dan denda Rp1 Milyar Subsidair 1 tahun kurungan.
Putusan Majelis Hakim, pidana penjara 6 tahun 6 bulan, membayar Uang Pengganti Rp210 Milyar Subsidair 2 tahun penjara, dan denda Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan kurungan.
“Upaya Banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST,” jelas Harli.
Untuk Terdakwa Suwito Gunawan alias Awi. Tuntutan Penuntut Umum berupa pidana penjara 14 tahun, Uang Pengganti Rp2,2 Trilyun Subsidair 8 tahun penjara, dan denda Rp1 Milyar Subsidair 1 tahun kurungan.
Putusan Majelis Hakim adalah pidana penjara 8 tahun, membayar Uang Pengganti Rp2,2 Trilyun Subsidair 6 tahun penjara, dan denda Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan kurungan.
“Upaya Banding terhadap Suwito Gunawan tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 67/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST,” ungkap Harli.
Terhadap Terdakwa Robert Indarto. Tuntutan Penuntut Umum berupa pidana penjara 14 tahun, membayar Uang Pengganti Rp1,9 Trilyun Subsidair 6 tahun penjara, dan denda Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan kurungan.
Putusan Majelis Hakim adalah pidana penjara 8 tahun, membayar Uang Pengganti Rp1,9 Trilyun Subsidair 6 tahun penjara, dan denda Rp1 Miliar Subsidair 6 bulan kurungan.
“Upaya Banding terhadap Robert Indarto tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 66/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST,” jelas Harli lebih lanjut.
Untuk Terdakwa Reza Andriansyah. Tuntutan Penuntut Umum selama 8 tahun pidana penjara dan denda Rp750 Juta Subsidair 6 bulan kurungan.
Baca Juga :
-
Warga Nunukan Serahkan Senjata Api Rakitan ke Satgas Pamtas
-
Tiga Oknum Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap
-
Tiga Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Tarakan
Putusan Majelis Hakim berupa pidana penjara selama 5 tahun, dan denda Rp750 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.
“Upaya Banding terhadap Reza Adriansyah tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST,” kata Harli lebih lanjut.
Terdakwa Suparta dituntut Penuntut Umum pidana penjara 14 tahun, Uang Pengganti Rp4,5 Trilyun, Subsidair 8 tahun penjara dan denda Rp1 Milyar subsidair 1 tahun kurungan.
Putusan Majelis Hakim, pidana penjara 8 tahun, Uang Pengganti Rp4,5 Trilyun, Subsidair 6 tahun penjara dan denda Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan kurungan.
“Upaya Banding terhadap Suparta tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 69/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST,” jelas Harli.
Adapun alasan menyatakan Banding terhadap 5 Terdakwa, jelas Harli lebih lanjut, karena Putusan Pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan, akibat perbuatan para Terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar,” ungkap Harli.
Selanjutnya, Penuntut Umum menyatakan menerima Putusan Perkara atas nama Terdakwa Rosalina, yang dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp750 Juta, Subsidair 6 bulan kurungan.
Putusan Majelis Hakim, pidana penjara 4 tahun dan denda Rp750 Juta Subsidair 6 bulan kurungan.
“Adapun alasan menerima putusan Majelis Hakim, karena telah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU. Dan yang bersangkutan tidak menikmati hasil korupsi, sehingga tidak dikenakan untuk membayar Uang Pengganti.” tandas Harli. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman