Harli: Belum Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat

Perkara Pengelolaan Komoditas Timah, JPU Banding

Berita Utama Kejagung Kejaksaan
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar. (foto: Exclusive)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, menyatakan Banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sabtu (28/12/2024).

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 1099/093/K.3/Kph.3/12/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, JPU menyatakan upaya Hukum Banding perkara atas nama Tamron alias Aon, Kwanyung alias Buyug, Hasan Tjie, dan Achmad Albani.

Terdakwa Tamron alias Aon. Putusan Majelis Hakim, pidana penjara 8 tahun, Uang Pengganti Rp3.598.990.640.663,67 (Rp3,5 Trilyun) Subsidair 5 tahun penjara dan denda Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan kurungan.

Barang bukti sebagaimana dalam putusan pengadilan, ada yang dikembalikan kepada terdakwa dan pihak ketiga; Biaya perkara sebesar Rp5.000.

Terdakwa Kwanyung alias Buyug. Putusan Majelis Hakim, pidana penjara 5 tahun, dan denda Rp750 Juta Subsidair 6 bulan kurungan; Barang bukti conform JPU, kecuali terhadap barang bukti aset yang terdapat pada barang bukti khusus Kwanyung yang dikembalikan kepada pemiliknya Terdakwa; Biaya perkara sebesar Rp5.000.

Baca Juga:

Terdakwa Hasan Tjie. Putusan Majelis Hakim, pidana penjara 5 tahun, denda Rp750 Juta, Subsidair 6 bulan kurungan; Barang bukti conform JPU; Biaya perkara Rp5.000.

Untuk Terdakwa Achmad Albani. Putusan Majelis Hakim, pidana penjara 5 tahun, dan denda Rp750 Juta Subsidair 6 bulan kurungan; Barang bukti conform JPU, kecuali terhadap barang bukti aset yang terdapat pada barang bukti khusus Achmad Albani yang dikembalikan kepada pemiliknya Terdakwa; Biaya perkara sebesar Rp5.000.

Atas putusan tersebut, Keempat Terdakwa dan Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir.

“Adapun alasan menyatakan Banding terhadap 4 Terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan, akibat perbuatan para Terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar.” jelas Harli. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *