Satu Rekannya Kabur
Petik Mangga, Pemuda Diamuk Warga
HUKUMKrimnal.net, SAMARINDA : Ra (27), seorang pemuda warga Jalan Gerliya, terpaksa harus menahan sakitnya bogem mentah dari Warga Jalan Kebahagian, Kelurahan Pelita, Sungai Pinang Dalam (SPD), Samarinda, saat dipergoki Ketua RT 042 sedang asyik petik Mangga, Minggu (12/7/2020).
Kejadian ini terjadi lantaran Buah Mangga yang dia petik bukanlah miliknya, melainkan milik warga yang kini buahnya lagi rimbun. Menurut Syarifudin, Ketua RT setempat yang memergoki langsung sontak menyuruh Ra untuk turun, bersamaan dengan turunnya pelaku wargapun telah menanti pelaku di bawah.
Bogem dari tidak terhindarkan yang membuat pemuda ini lebam di bagian wajah dan sekujur tubuhnya. Dari keterangan Syarifudin diketahui pelaku berjumlah 2 orang. Namun saat ketahuan satu pelaku kabur menggunakan motor, tinggallah Ra yang masih berada di atas pohon.
“Awalnya dengar kayak benda jatuh, ketika saya keluar memastikan kok ada orangnya di atas. Ya udah saya suruh turun, sebenarnya ada dua tapi satu lari tadi ketika dikejar,” ujar Syarifudin.
Warga menghakimi pelaku bukan tanpa alasan, warga kesal lantaran belakangan ini wilayahnya memang kerap kehilangan, terutama barang-barang yang berada di luar rumah.
“Belakangan ini memang warga sering kehilangan, seperti Ambal, Sepatu, Helm. Tapi nggak pernah didapat, setelah kita intai nah barulah didapat ini pelaku,” kata Syarifudin lebih lanjut.
Dari pengakuan pelaku, Mangga sebanyak satu tas rencananya akan dia konsumsi sendiri di rumahnya. Ia juga mengaku pencurian ini baru ia lakukan pertama kali.
“Berdua tadi sama teman jaga di bawah tapi nggak tahu kemana sudah, rencananya ini Mangga buat dimakan sendiri aja,” ujar Ra.
Beruntung aksi main hakim sendiri dapat diredam setelah Anggota Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Sungai Pinang Dalam (SPD), datang ke lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan massa yang kesal terhadap pelaku.
“Begitu mendapat laporan kami ke TKP, dan benar pelaku sempat diamuk warga. Dengan sigap kita amankan pelaku terlebih dahulu, kemudian kita bawa ke Kantor Polisi,” kata Ipung Aspul, Ketua FKPM SPD.
Demi keamanan pelaku, Anggota FKPM SPD membawanya ke Polsekta Sungai Pinang beserta barang bukti, berupa satu tas Mangga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro melalui Kanit Reskrim Iptu Fahrudi, membenarkan peristiwa pencurian Mangga tersebut. Lantaran kerugian tidak mencapai Rp2,5 Juta, Ra akan dikenakan hukuman pembinaan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Sebelum kami izinkan pulang, yang bersangkutan harus membuat perjanjian dulu. Isinya tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” jelas Fahrudi. (HK.net
Penulis : Mashardiansyah
Editor : Lukman