Ginanjar: Saya Konfirmasi ke Pak Kasatker

Perkara Gratifikasi dan TPPU Kasatker PJN Wil 1, Saksi Ungkap Berikan Uang

Berita Utama KPK Pengadilan Tipikor
Terdakwa Rachmat Fadjar mendengarkan keterangan saksi-saksi. (foto: Lukman)
Terdakwa Rachmat Fadjar mendengarkan keterangan saksi-saksi. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mendudukkan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN Wil 1) Rachmat Fadjar di kursi terdakwa kembali dilanjutkan, Rabu (12/2/2025) siang.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, melanjutkan sidang di Ruang Letjen Ali Said SH.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yaitu perkara suap dari sejumlah proyek di lingkungan Satuan Kerja PJN Wilayah 1 tahun 2023 yang melibatkan Rachamt Fadjar, Riado Sinaga, Direktur PT Fajal Pasir Lestari, dan pemilik CV Baja Sari, CV Dua Putra dan CV Wirawan Bhakti. Perkaranya sudah inckracht.

Untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan 6 orang saksi.

Keenam saksi masing-masing Ginanjar Habib Supriadi (PPK 1.2), Zaenal (Bumikarsa), Rizky Adhi Perdana Saputra (KSO Adhikarya), Budi Hariyanto (KSO Adhikarya), Hegar Mityas Abadi (KSO Abipraya Bumikarsa CPA), dan Andi Sharfina Aryatna Ikna (adik ipar Zaenal dipakai namanya untuk Mobil Hilux yang dijadikan operasional proyek KSO Abipraya Bumikarsa CPA Tol 6B).

Terkait dakwaan JPU, dalam keterangannya Saksi Ginanjar menjawab pertanyaan JPU mengatakan mengenai komitmen fee tidak ada. Namun ada permintaan ke Adhikarya dan Abipraya Bumikarsa, untuk membantu kebutuhan operasional Kasatker.

Permintaan itu disampaikan saksi ke kontraktor Rizky Adhi Perdana selaku engineering di Adhikarya, Oktober 2023. Permintaan Rp50 Juta, itu diantar ke kantor Terdakwa Rachmat Fadjar.

Permintaan yang sama Rp50 Juta juga disampaikan saksi ke Hegar Mityas Abadi (KSO Abipraya Bumikarsa CPA), Oktober 2023. Saksi mengatakan tidak tahu siapa yang mengantar ke Kasatker Terdakwa Rachmat Fadjar, namun ia sempat konfirmasi dan dikatakan sudah aman.

“Saya konfirmasi ke Pak Kasatker, udah aman,” jelas saksi seraya menambahkan konfirmasi via telepon.

BERITA TERKAIT:

Menjawab pertanyaan JPU, Saksi Ginanjar mengatakan pernah memberikan uang kepada Terdakwa Rachmat Fadjar sejumlah Rp40 Juta dalam 4 kali pemberian mulai April 2023 untuk operasional karena ada permintaan secara langsung pada awalnya, dan melalui asistennya Setiawan dan Fani Firmansyah untuk selanjutnya. (100-2:00’).

Selain uang, juga ada permintaan fasilitas kendaraan Kasatker Terdakwa Rachmat Fadjar untuk operasional di proyek kepada kontraktor. Hal itu disebutkan saksi tercantum di dalam kontrak, berupa mobil Fortuner 4×4 dan Hilux 4×4 2.400 CC yang disewa kontraktor dengan pihak ketiga.

Dalam keterangannya, Saksi Ginanjar mengatakan pernah menerima uang dari Kontraktor PT Aset Primatama sejumlah Rp300 Juta, Adhikarya KSO Rp40 Juta, KSO Abipraya Bumikarsa Rp40 Juta, dan kontraktor lainnya dengan total Rp460 Juta. Rp420 Juta telah dikembalikannya ke KPK, sedangkan Rp40 Juta itu yang diberikan kepada Terdakwa Rachmat Fadjar.

Terkait permintaan-permintaan ke kontraktor tersebut, saksi menjelaskan memang anggaran operasional ke proyek tidak memadai. Selain itu, kebanyakan pengawas adalah tenaga honorer dengan penghasilan yang minim. Sehingga jika tidak dibekali uang bensin dan uang makan, akan sulit melakukan pengawasan.

“Contohnya, operasional mobil aja tidak ada. Padahal perlu untuk mobilitas lapangan,” jelas saksi.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan kepada saksi sebelum JPU beralih ke saksi-saksi lain.

Terdakwa Rachmat Fadjar didakwa menerima gratifikasi berupa uang secara bertahap baik dalam bentuk tunai maupun melalui transfer seluruhnya sejumlah Rp26.244.631.120,00 (Rp26 Milyar), USD53,214, 1 unit mobil merk Toyota Fortuner 2.8 VRZ GR-S 4×4 A/T LUX dengan Nomor Polisi B-2527-TJA, dan 1 Unit mobil merk Toyota Hilux 4×4 2.4 M/T Double Cabin dengan Nomor Polisi DD-8051-KN.

Sidang yang diketuai Nugrahini Meinastiti SH dengan Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi dengan Lili Evelin SH MH, masih akan dilanjutkan, Rabu (19/2/2025), dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *