Terdakwa Imbransyah Didakwa Rugikan Negara Rp95 Milyar

Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Turap, Mantan Bupati KTT Bersaksi

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Sidang Terdakwa Imbransyah (insert) menghadirkan menghadirkan mantan Bupati KTT Undunsyah (kanan) bersaksi . (foto: Lukman)
Sidang Terdakwa Imbransyah (insert), JPU menghadirkan mantan Bupati KTT Undunsyah (kanan) bersama 15 orang lainnya untuk bersaksi . (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN, yang diketuai Darius Natali SH MH didampingi Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Fauzi Ibrahim SH MH melanjutkan sidang, Rabu (5/4/2023).

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Turap/Sheet Pile Kecamatan Sesayap, dan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung (KTT) tahun 2010-2013 yang disebutkan merugikan Keuangan Negara senilai sekitar Rp95 Milyar dengan Terdakwa Imbransyah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan KTT, sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA).

Untuk membuktikan Dakwannya terhadap Terdakwa Imbransyah, pada sidang kali ini, berdasarkan informasi yang dihimpun disebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan 13 orang saksi.

Pada sidang pekan lalu, JPU dari Kejagung TW Febrianti Rais SH, Irkhan Ohoiulun SH MH, Dany Agusta M Salmun, dan Anti Barliana Murdini SH, telah menghadirkan 16 orang saksi untuk memberikan kesaksiannya dalam Persidangan.

Salah seorang saksi yang dihadirkan adalah mantan Bupati KTT Undunsyah, yang saat perkara ini terjadi masih menjabat sebagai Bupati KTT.

Dalam keterangannya menjawab pertanyaan JPU, Undunsyah menjelaskan pembangunan Turap tersebut berkaitan dengan pelaksanaan visi misinya sebagai Bupati yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Mengah Daerah (RPJMD), yang selanjutnya dikelola Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Kepada JPU, Saksi Undunsyah mengungkapkan awalnya tidak mengetahui jika Terdakwa Imbransyah adalah Pengguna Anggaran (PA) dan juga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek itu.

Masih menjawab pertanyaan JPU Febrianti, Undunsyah mengatakan pembangunan Turap tersebut telah diaudit oleh Inspektorat dan BPK. Dan sepengetahuannya, hasilnya sudah sesuai ketentuan.

“Sepengatahuan saksi, apakah proyek tersebut dilakukan audit?” tanya JPU.

“Dilakukan audit, baik yang dilakukan Inspektorat maupun BPK sendiri,” jawab saksi.

“Apakah hasilnya sesuai?” tanya JPU lebih lanjut.

“Sepengetahuan kami berjalan sesuai ketentuannya,” jelas saksi.

Selanjutnya, JPU menanyakan apakah saksi mengenal Agus Virgoandie.

“Saudara kenal Agus Virgoandie?” tanya JPU.

“Tidak pernah kenal,” jawab saksi.

JPU Irkhan Ohoiulun yang melanjutkan pertanyaan kepada Saksi Undunsyah menanyakan terkait dasar hukum pelaksanaan pekerjaan itu, apakah ada Perda dan ada izin prinsip. Dijawab saksi, ada namun ia mengatakan lupa Perdanya.

Ditanya mengenai adanya addendum kedua apakah itu dibenarkan, saksi Undunsyah mengaku tidak tahu.

“Saya nggak tahu, karena itu teknis pak,” jawab saksi.

BERITA TERKAIT :

Ditanya Ketua Majelis Hakim tentang pertemuan di Hotel Arrehlah di Jakarta tahun 2010 untuk membicarakan proyek ini, sebagaimana disebutkan dalam Dakwan JPU. Apakah benar saksi ada melakukan pertemuan itu, saksi Undunysah mengatakan tidak ada.

Saat ditanya mengenai pertemuan yang dihadiri saksi, Sekda Yusuf Badrun, Terdakwa Imbransyah, Syahrin, anggota DPRD, dan juga kontrakor Agus Virgoandie, Howinston Yoewianto alias Awi dari PT Luhribu Naga Jaya, saksi Undunsyah mengatakan tidak ingat.

“Pernah ada pertemuan tersebut, 2010?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Saya ndak ingat,” jawa saksi seraya melanjutkan baru dilantik jadi Bupati 18 Februari 2010.

“Ndak pernah mengadakan peretemuan ini?” tanya Ketua Majelis Hakim lagi.

“Saya tidak pernah ikut,” jawab saksi.

Ketua Majelis Hakim kemudian menyampaikan, pertemuan itu disebutkan dalam Dakwaan JPU pada bagian awal. Ketua Majelis Hakim juga mengingatkan saksi, terhadap sumpah yang diucapkan sebelum memberikan kesaksian di Persidangan.

“Maaf yang mulia, saya tidak ingat,” kata saksi lagi.

Ketua Majelis Hakim kemudian meminta JPU untuk meminta keterangan saksi Undunsyah, lantaran saksi sudah beberapa kali mengatakan tidak ingat. Sementara pertemuan yang membicarakan proyek tersebut diikuti anggota DPRD, Kontraktor, dan Sekda. Menurut Ketua Majelis Hakim, itu bukan pertemuan biasa.

Saat ditanya JPU Febrianti mengenai Bimtek yang dilaksanakan untuk membahas visi dan misi sebagai Bupati pada saat itu, saksi Undunsyah mengatakan betul.

“Yang Mulia, kegiatan Bimtek memang betul. Mohon maaf,” kata saksi Undunsyah kemudia

Sejumlah pertanyaan masih diajukan Ketua Majelis Hakim kepada saksi Undunsyah terkait Kegiatan Pembangunan Turap/Sheet Pile Kecamatan Sesayap, dan Sesayap Hilir, KTT tahun 2010 sampai 2013.

Usai sidang, saat dikonfirmasi DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net terkait proyek tersebut apakah selesai. Undunsyah tidak menjawab secara langsung, ia hanya mengatakan itu urusan teknis.

“Tanya ke teknis, itu urusan teknis,” jawabnya sambil berlalu.

JPU dalam Dakwaannya pada intinya menyebutkan, Terdakwa Imbransyah telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Yaitu, Zainal Abidinsyah Alam selaku Direktur Utama PT Dharma Perdana Muda sebesar Rp1.430.000.000,-. (Rp1,4 Milyar), PT Waskita Karya (Persero) sebesar Rp2.518.670.000,- (Rp2,5 Milyar), PT Luhribu Naga Jaya sebesar Rp95.641.129.513,21 (Rp95,6 Milyar), dan Panitia Pengadaan  Pembangunan Turap/Sheet Pile Kecamatan Sesayap, Kecamatan Sesayap Hilir, dan Kecamatan Tana Lia, Kabupaten Tana Tidung, Kaliamantan Utara sebesar Rp800 Juta.

Adapun rincian Uang Rp800 Juta tersebut masing-masing untuk Syahrin SE selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa sebesar Rp550 Juta, Hadi Aryanto Rp50 Juta, Andi Prasetyo Rp30 Juta, Siti Aisah Rp20 Juta, Bunta Arif Pratomo Rp10 Juta, Umar Jani Rp20 Juta, Riski Aprilian Rp20 Juta, dan Said Agil Rp50 Juta.

Yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp95.641.129.513,12 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif, dalam rangka Perhitungan Keuangan Negara atas Pembangunan Turap/Sheet Pile Kecamatan Sesayap dan Kecamatan Sesaya Hilir, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2010 sampai 2017, Nomor 09/LHP/XXI/3/2019 tanggal 29 Maret 2019 yang dilakukan Terdakwa Ir Imbransyah ST MT. (HUKUMKriminal.net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *