Didakwa Tindak Pidana Perbankan dan TPPU

Dituntut 11 Tahun Denda Rp10 Miliar, AMPK BRI Kantor Cabang II di Samarinda

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Agus Suprianto usai sidang menjabat tangan Majelis Hakim. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Agus Suprianto Bin Suparno Saleh, pejabat Asisten Manager Pemrakarsa Kredit (AMPK) Bank BRI Kantor Cabang II di Samarinda, dituntut selama 11 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, denda Rp10 Miliar Subsidair 6 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (18/12/2019) sore.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Suprianto Bin Suparno Saleh dengan penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakawa dalam masa tahanan semetara, dan denda sebesar Rp10 Miliar Subsidair 6 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Johanes SH dari Kejati Kaltim di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Joni Kondolele SH MM sebagai ketua.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyebutkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU menilai terdakwa dengan nomor perkara  21/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbankan dan Pencucian Uang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992  tentang Perbankan junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dan Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengcegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, hal-hal yang memberatkan menurut JPU, perbuatan terdakwa merugikan para nasabah, perbuatan terdakwa dapat merugikan Perbankan dari kepercayaan masyarakat. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya.

terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Suparti SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka akan mengajukan Pledoi tertulis pada sidang berikutnya. Sidang akan dilanjutkan, Selasa (7/1/2020).

Terdakwa Agus tidak sendirian dalam kasus ini, 4 orang bawahannya masing-masing Osvia Rozallisky (35), Dian Afiaty Sholihah (38), Aditya Hutama (31) dan Yoga Perwira (30) sebagai Account Officer (AO) juga ikut jadi pesakitan. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *