Nurdin : Perintah Bos Saya

Dijerat Pasal Pemerasan, Oknum Wartawan Mengaku Diperintah

Berita Utama Kepolisian Polsek
Nurdin Bengga, oknum Wartawan ditangkap Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda dan ditetapkan sebagai Tersangka, ia dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. (foto : Setyo)
Nurdin Bengga, oknum Wartawan ditangkap Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda dan ditetapkan sebagai Tersangka, ia dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. (foto : Setyo)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Nurdin Bengga (55), pria yang mengaku sebagai Wartawan ditangkap jajaran Polsek Sungai Pinang Samarinda, karena berusaha memeras penjual barang bekas pasangan suami istri (Pasutri) Sulatri Ningsih (64) dan Edi Purwanto (64). 

Menurut pengakuan Nurdin, ia memeras korban karena menurutnya Ban Motor rekannya yang hilang ada di tempat pasangan tersebut.

“Jadi ada teman saya ini ngomong kalo Ban Motornya hilang di belakang rumah, lalu dia datang ke kantor di Jalan Kenanga 7, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, memberitahu bos saya H Tahir. Perintah bos saya kalau pasangan Lansia itu tidak mau dilaporkan atau diberitakan, sanggup tidak dia untuk tutup berita. Terus saya bilang ke pasangan itu sesuai arahan bos saya, paling murah Rp15 Juta, kalau paling tinggi bisa sampai Rp80 Juta supaya bisa tutup beritanya,” ujar Nurdin saat diwawancarai di Mako Polsek Sungai Pinang, Kamis (10/2/2022). 

BERITA TERKAIT :

Iapun mengaku, apa yang dilakukannya dan patokan harga tersebut atas perintah bosnya. Ia hanya menjalankan tugas saja, bahkan menurut pengakuannya ia sempat menolak perintah atasannya.

“Yang menentukan tarif itu Pak H Tahir, pimpinan saya. Saat itu saya mau dikasi Rp3 Juta, dan bilang ke bos kalau ini ada pidananya saya tidak mau, tetapi bilangnya tidak ada jadi saya lakukan,” lanjutnya.

Nurdinpun mengaku jika bekerja sebagai Wartawan di media tersebut baru 4 bulan. Saat ditanya waktu mendatangi pasangan Lansia tersebut, ia datang bersama dengan rekannya yang ban motornya hilang dicuri.

Saya di media ini baru 4 bulan kerja. Dulu saya pernah kerja di Lembaga Kontrol Independent (LKI), karena saya hanya terima perintah saja. Saya datang sama teman yang bilang Ban Motornya hilang, dia juga Wartawan satunya sama istri saya.” tutupnya. (DETAKKaltim.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *