JPU Kejagung Bacakan Dakwaan Imbransyah

Mantan Kadis PU KTT Didakwa Rugikan Negara Rp95 Milyar

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Sidang Terdakwa Ir.Imbransyah, ST, MT selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan KTT, sekaligus selaku Pengguna Anggaran pada Pembangunan Turap Kecamatan Sesayap, dan Sesayap Hilir, KTT tahun 2010 sampai 2013. (foto: Lukman)
Sidang Terdakwa Ir.Imbransyah, ST, MT selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan KTT, sekaligus selaku Pengguna Anggaran pada Pembangunan Turap Kecamatan Sesayap, dan Sesayap Hilir, KTT tahun 2010 sampai 2013. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA: Babak baru perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kegiatan Pembangunan Turap/Sheet Pile Kecamatan Sesayap, dan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung (KTT) tahun 2010 sampai 2013 yang merugikan Keuangan Negara senilai sekitar Rp95 Milyar dimulai hari ini, Rabu (15/3/2023) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irkhan Ohoiulun SH MH dan Dany Agusta M Salmun SH MH dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, silih berganti membacakan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa Ir Imbransyah ST MT selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung, sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam kegiatan tersebut.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadikan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr, yang diketuai Darius Natali SH MH didampingi Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Fauzi Ibrahim SH MH, JPU dalam Dakwaannya pada intinya menyebutkan Terdakwa Imbransyah yang kini telah pensiun telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Yaitu, Zainal Abidinsyah Alam selaku Direktur Utama PT Dharma Perdana Muda sebesar Rp1.430.000.000,-. (Rp1,4 Milyar), PT Waskita Karya (Persero) sebesar Rp2.518.670.000,- (Rp2,5 Milyar), PT Luhribu Naga Jaya sebesar Rp95.641.129.513,21 (Rp95,6 Milyar), dan Panitia Pengadaan  Pembangunan Turap/Sheet Pile Kecamatan Sesayap, Kecamatan Sesayap Hilir, dan Kecamatan Tana Lia, Kabupaten Tana Tidung, Kaliamantan Utara sebesar Rp800 Juta.

Adapun rincian Uang Rp800 Juta tersebut masing-masing untuk Syahrin SE selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa sebesar Rp550 Juta, Hadi Aryanto Rp50 Juta, Andi Prasetyo Rp30 Juta, Siti Aisah Rp20 Juta, Bunta Arif Pratomo Rp10 Juta, Umar Jani Rp20 Juta, Riski Aprilian Rp20 Juta, dan Said Agil Rp50 Juta.

Baca Juga:

Yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp95.641.129.513,12 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dalam rangka Perhitungan Keuangan Negara atas Pembangunan Turap/Sheet Pile Kecamatan Sesayap dan Kecamatan Sesaya Hilir pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2010 sampai 2017 Nomor 09/LHP/XXI/3/2019 tanggal 29 Maret 2019 yang dilakukan Terdakwa Ir Imbransyah ST MT.

Terhadap Dakwaan tersebut, Mansyur SH selaku Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Imbransyah menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim menyatakan tidak mengajukan Eksepsi.

“Setelah mencermati Dakwaan dikaitkan dengan locus delicti dan tempus delicti tidak akan mengajukan Eksepsi, namun untuk benar tidaknya dalam Dakwaan ini nanti dibuktikan dalam persidangan,” kata Mansyur.

Terhadap jawaban PH Terdakwa Imbransyah, Ketua Majelis Hakim menyampaikan sidang berikutnya akan langsung memasuki pembuktian. Sidang akan dilanjutkan, Rabu (29/3/2023). (HUKUMKriminal.net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *