Gara-Gara Sabu Seberat 0,50 Gram

Dihukum 6 Tahun Penjara, Pengedar Sabu Ini Mengaku Menyesal

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Terdakwa Arianto mendengarkan amar putusan Majelis Hakim. (foto : ib)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Arianto alias Yanto (42) warga Jalan Lambung Mangkurat, Gang 9, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, menyatakan penyesalannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba SH MHum didampingi Hakim Anggota Maskur SH dan Ir Abdurahman Karim SH di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (29/10/19) sore.

Arianto berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejari Samarinda.

Dalam perkara ini terdakwa Arianto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana yang didakwakan JPU melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 Miliar Subsidair 6 bulan kurungan, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa Arianto,” sebut Achmad Rasid Purba dalam amar putusannya.

Vonis Hakim ini sudah lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU yang menuntutnya dengan hukuman penjara selama 7 tahun.

Seperti terungkap di persidangan sebelumnya, Arianto ditangkap anggota Polisi, Selasa (14/5/2019) selepas membeli 2 Poket Sabu seberat 0,50 Gram/Brutto.

Dalam keterangannya, Arianto mengaku membeli barang terlarang itu seharga Rp250 Ribu dengan maksud untuk dijual kembali. (HK.net)

Penulis : Ib

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *