Beraksi di Jalan Kusuma Bangsa Samarinda

Dua Terdakwa Pelaku Penjambretan Dituntut 3 Tahun Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Terdakwa Adi Saputra. (foto : H)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Dua terdakwa pelaku begal atau pencurian dengan kekerasan di Kota Tepian ini masing-masing Aduhi alias Ryan Bin Abdul Rahman (41)  dan Adi Saputra bin Supu (21) nomor perkara 732/Pid.B/2020/PN Smr, dituntut pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam sidang dengan agenda sidang pembacaan tuntutan dua begal ini di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (7/10/2020) sore, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Florencia Tumbuleng SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai R Yoes Hartyarso SH MH agar supaya para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah.

Dalam amar tuntutan Jaksa disebutkan, para terdakwa ini telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan, mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana.

Sidang sebelumnya terungkap pembegalan ini terjadi, Rabu (9/6/2020) ketika kedua pelaku mengendarai sepeda motor dari arah jalan Kesuma Bangsa, dengan sengaja mengincar warga yang berhenti di simpang 3 lampu merah jalan Pahlawan, Kecamatan Samarinda Ulu.

Baca juga : Kesaksian Bupati Kutim Non Aktif Pada Sidang Terdakwa Aditya dan Deki

Yudhi yang kebetulan berhenti di lampu merah itu menjadi sasaran  kedua pelaku.  Kalung Emas seberat 8 gram yang dipakai korban ditarik paksa sehingga korban terjatuh dari atas motornya.

Usai melakukan aksinya, kedua pelaku yang merupakan residivis spesialis begal Kalung Emas di jalanan ini langsung kabur. Barang bukti hasil begal tersebut mereka jual di Pasar Pagi seharga Rp10 Juta dan hasil penjualan itu pelaku bagi dua.

Dalam perkara ini korban Yudhi mengaku mengalami kerugian senilai Rp15,6 juta. Sidang akan dilanjutkan pekan depan. (HK.net)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *