Kompol Rengga : Bisa Pengganti Ekstasi
2 Pemuda Ditangkap Lantaran Edarkan Obat Racikan Tanpa Izin
HUKUM Kriminal.net, SAMARINDA : 2 orang pemuda berinisial FA dan RA diamankan Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur, gara-gara telah mengedarkan obat racikan berbahaya tanpa izin edar, Kamis (28/1/2021).
Kapolsek Sungai Pinang Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, setelah menerima informasi bahwa akan terjadi transaksi obat-obatan terlarang di kawasan Jalan Rapak Benuang, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Selasa (26/1/2021) sekitar Pukul 23:00 Wita. Jajaran Reskrim Polsek Sungai Pinang segera mengamankan 2 pelaku yang dicurigai, setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 butir pil berwarna biru berlogo huruf (R) yang disimpan di dalam kantong celana.
“Setelah melakukan penggeledahan, kami langsung melakukan interogasi terhadap pelaku. Saat dilakukan pengembangan lebih lanjut, anggota kembali menemukan 50 butir pil yang diketahui adalah obat campuran tanpa izin edar, obat ini juga bisa pengganti Ekstasi,” ujar Kompol Rengga.
FA dan RA juga diketahui memproduksi obat-obatan itu sendiri, bermodal mencampur obat-obatan farmasi tanpa izin edar kemudian dihaluskan menggunakan alat sejenis Blender, dan diberi pewarna biru menggunakan pewarna spidol lalu diberi logo R di tengahnya. Kedua pelaku memproduksi obat-obatan itu untuk diedarkan kembali, dengan harga Rp100 Ribu hingga Rp200 Ribu.
Tak hanya dijual, kedua pelaku juga menukarkan obat racikannya dengan Narkotika jenis Sabu. Hal itu terungkap ketika kedua pelaku FA dan RA dilakukan pengecekan urine, dengan hasil positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin.
Baca juga : Dana Nasabah Hilang, Bankaltimtara Digugat Pengusaha Jawa Timur
“Obat-obatan ini akan dipasarkan ke masyarakat kecil kalangan bawah. Dugaan awal kami adalah Narkotika, saat dilakukan pengecekan ternyata obat tersebut termasuk dalam obat tanpa izin edar. Setelah kedua pelaku kita tes urine dan memang terbukti menggunakan Narkotika jenis Sabu, kedua pelaku beroperasi sudah sekitar 6 bulan yang lalu,” kata Kompol Rengga lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 196 Junto Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesengajaan memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi, yang tidak memenuhi standar keamanan dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (DK.Com).
Penulis : Setyo Wahyu Aditya
Editor : Lukman