Saur : Yang Bersangkutan Keluar Demi Hukum
Masa Penahanan Habis, Tahanan Mahkamah Agung dikeluarkan dari Rutan
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Alanta Imanuel Ketaren, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Samarinda mengeluarkan Muhammad Noor dari tahanan, lantaran masa penahanannya telah habis tanggal 9 Mei 2022 dan tidak mungkin lagi dilakukan perpanjangan penahanan, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam berita acara yang ditandatanganinya, Alanta Imanuel Ketaren menyebutkan, pada hari ini, Selasa Tanggal 10 Bulan Mei Tahun 2022 Jam 11:30 Wita, kami mengeluarkan Tahanan demi hukum atas nama Muhammad Noor Bin Sudirman. Pihak yang menahan Mahkamah Agung, dalam perkara Tindak Pidana Perpajakan.
Dijumpai di Pengadilan Negeri Samarinda, Tumpak Parulian Situngkir, Maringan Situngkir, dan Saur Oloan Hamongan Situngkir selaku Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Muhammad Noor membenarkan kliennya telah dikeluarkan dari Rutan Samarinda.
“Yang bersangkutan keluar demi hukum,” ungkap Saur kepada DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net.
Terdakwa Muhammad Noor selaku Direktur Utama PT Energi Manunggal Inti (EMI) dan Direktur Utama PT Noor Rieka Jaya Mandiri (NRJM), sebelumnya divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda bersalah melakukan tindak pidana Perpajakan secara bersama-sama dan berlanjut, Rabu (27/11/2021).
BERITA TERKAIT :
-
Dihukum 2 Tahun, Terdakwa Kasus Pajak Ajukan Banding
-
Dituntut 3 Tahun Penjara Karena Kasus Pajak, PH M Noor Beberkan Data
Ia dijatuhi Hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda 2 x Rp4.351.137.522,00 = Rp8.702.275.044,00 diperoleh dari nilai kerugian pendapatan negara sebesar Rp6.526.706.305,00 dikurangi dengan fee/upah, berdasarkan kesepakatan kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat dari perbuatan turut serta melakukan yang telah dilakukan oleh Saksi Heri Susanto Bin Kasiman pada kurun waktu 2013 sampai dengan 2015 senilai Rp2.175.568.783,00.
Sebagaimana keterangan Ahli Penghitungan Kerugian pada Pendapatan Negara Nur Fathoni SE SST Ak MEc Dev MPP sehingga menjadi Rp6.526.706.305,00 – Rp2.175.568.783,00 = Rp4.351.137.522,00.
Apabila Terdakwa tidak membayar sisa denda dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka Terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 3 bulan.
Tidak terima dengan Putusan tersebut, Terdakwa Muhammad Noor mengajukan Banding. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Noor Bin Sudirman pidana penjara selama 3 tahun.
Tetap tidak terima Putusan tersebut, Terdakwa Muhammad Noor menempuh upaya hukum Kasasi, Rabu (19/1/2022). Berkas Kasasi dikirim, Jum’at (11/2/2022) dengan Nomor Surat Pengiriman Berkas Kasasi W18-U1/856/HK.01.4/II/2022.
Ditanya mengenai Putusan dari Mahkamah Agung, Saur mengatakan belum ada.
“Hingga hari ini Putusannya belum ada, Putusan Kasasinya belum ada dari Mahkamah Agung.” tandas Saur. (HUKUMKriminal.net)
Penulis : Lukman