Saur : Tidak Lagi Sebagai Direktur Perusahaan

Dituntut 3 Tahun Penjara Karena Kasus Pajak, PH M Noor Beberkan Data

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
kanan-kiri) Maringan Situngkir, Tumpak Parulian Situngkir, dan Saur Oloan Hamongan Situngkir saat menyampaikan penjelasan terkait status kliennya di PT EMI dan NRJM. (foto : LVL)
Penasehat Hukum Terdakwa Muhammad Noor (kanan-kiri) : Maringan Situngkir, Tumpak Parulian Situngkir, dan Saur Oloan Hamongan Situngkir saat menyampaikan penjelasan terkait status kliennya di PT EMI dan NRJM. (foto : LVL)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Muhammad (M) Noor Bin Sudirman yang didakwa JPU melakukan Tindak Pidana Perpajakan menyoal nama kliennya yang disebutkan dalam Surat Dakwaan Jaksa sebagai Direktur Perusahaan.

Kepada wartawan, PH terdakwa M Noor membeberkan data bahwa kliennya tidak lagi sebagai Direktur Perusahaan.

“Klien kami M Noor tidak lagi sebagai Direktur Perusahaan, ini tertuang di dalam Akta Perubahan tahun 2013,” ungkap Saur Oloan Hamonangan Situngkir SH, Senin (15/11/2021) siang di ruang Media Center PN Samarinda.

Menurut Saur, sebelum masuk agenda Penuntutan, pihaknya sudah menyampaikan data soal perubahan Akta tersebut, namun dalam Tuntutan Jaksa masih menyebutkan M Noor selaku Direktur Perusahaan.

“Hingga agenda Replik hari ini, bukti 54 Faktur Pajak juga tidak pernah diperlihatkan di Persidangan,” ujarnya.

JPU Zaenurofiq yang dikonfirmasi wartawan terkait soal Akta Perubahan perusahaan dari M Noor ke Abdul Wahab Syahranie mengaku, tidak mengetahui secara pasti soal Akta Perubahan tersebut.

Menurutnya, M Noor hingga saat ini masih terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak karena di laporan SPT nama M Noor masih tercatat sebagai Direktur.

Setahu saya, Perubahan Akta itu untuk mengajukan pinjaman di Bank, untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan ke Jaksanya saja,” kata Rofiq.

BERITA TERKAIT :

JPU Diana Marini yang dikonfirmasi wartawan juga tidak mengetahui soal Akta Perubahan dari M Noor ke Abdul Wahab Syahranie.

“Soal Akta Perubahan itu kami tidak ada datanya. Yang kami tahu Akta Perubahan itu dari  keterangan saksi untuk digunakan mengajukan kredit pinjaman di Bank Mandiri,” jelas Diana.

Menurut JPU Diana, kalaupun ada Akta Perubahan tersebut setidaknya di Kantor Perpajakan juga harus berubah.

“Tidak ada itu kami pegang Akta Perubahan. Hingga saat ini nama M Noor masih tercatat sebagai Direktur,” jelas JPU Diana.

Dalam perkara nomor 595/Pid.Sus/2021/PN Smr, Terdakwa Muhammad Noor Bin Sudirman dituntut JPU Rosnaini Ulfa dari Kejaksaan Tinggi Kaltim dengan pidana penjara selama 3 tahun.

JPU meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Perpajakan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kedua Pasal 39 A huruf a, Junto Pasal 43 Ayat (1) UndangUndang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Alternatif.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa tahanan.” sebut JPU. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *