TERDAKWA MENYATAKAN TERIMA

Terbukti Bersalah, 2 Terdakwa Kasus Narkoba Dihukum 7 dan 6 Tahun Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMRINDA : 2 orang terdakwa dalam kasus tindak pidana Narkoba masing-masing Darwis Bin Sudarmi dan Hardiansyah Saputra Bin Heriyanto dengan nomor perkara 1064/Pid.Sus/2018/PN Smr dan 1063/Pid.Sus/2018/PN Smr, dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 7 dan 6 tahun denda Rp1 Miliar subsidair 3 bulan penjara, Selasa (29/1/2019).

Majelis Hakim yang dipimpin Budi Santoso SH dengan Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Rustam SH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika golongan I sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan Kesatu, melanggar Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman ini sebenarnya sudah lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mary Yularti SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, yang menuntut keduanya masing-masing 8 tahun dan 7 tahun dengan denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan penjara pada sidang yang digelar sebelumnya.

Kedua terpidana bisa “berlabuh” di penjara berawal ketika keduanya ditangkap hari Kamis (6/9/2018)  sekitar Pukul 11:00 di Jalan Mangkupalas, RT 034, Nomor 05, Kelurahan Masjid, Samarinda Seberang. Dari Darwis Polisi menyita barang bukti  10 poket Sabu-Sabu seberat 6,05 Gram/Bruto atau sama dengan 4,41 Gram/Netto, 1 buah Handphone merk Nokia 130 RM-1035 warna hitam, 1 buah Timbangan digital merk HWH warna hitam,  1 bendel Plastik klip bening, dan 2 lembar Uang kertas pecahan Rp100 Ribu.

Sedangkan dari terpidana Hardiansyah disita barang bukti 2 poket Sabu – Sabu seberat 3,39 Gram/Bruto atau 2,99 Gram/Netto, dan 1 buah HP merk Nokia warna Hitam.

Terhadap putusan ini, usai berkonsultasi dengan Titin SH, Penasehat Hukum (PH) terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka yang disediakan negara, keduanya menyatakan terima.

Menjawab pertanyaan HUKUMKriminal.Net usai sidang tentang sikap kliennya atas putusan tersebut, Titin menegaskan kliennya menerima.

“Iya terima,” kata Titin singkat. (HK.net)

Penulis : Lukman