Polda Apresiasi Polres Kutim Ungkap Peredaran Narkoba
4 Bulan Terungkap 32 Kasus Narkoba, Yustiadi : Kutim Darurat Narkoba

HUKUMKriminal.Net, KUTIM : Humas Polda Kaltim merilis kasus kriminal di Kutai Timur (Kutim), termasuk masalah Narkoba, Jum’at (28/9/2018).
Dalam rilis tersebut terungkap dalam waktu 4 bulan, Polres Kutim, sudah menangkap sebanyak 32 pelaku pengedar dan pemakai Narkoba.
Yustiadi, Kasubbid Penmas Polda Kaltim mengatakan, dari beberapa kasus kriminal tersebut, kasus Narkoba paling mendominasi. Pada bulan Mei 13 kasus, Juni 18 kasus, Juli 3 kasus, dan Agustus 9 kasus.
“Total selama empat bulan sebanyak 32 kasus,” jelas Yustiadi.
Seluruh kasus tersebut sudah masuk P21 dan proses lidik. P21 sebanyak 15 kasus, dan proses sidik 26 kasus. Menurutnya, ini merupakan semua rangkuman dari 4 bulan terakhir.
“Proses lidik pada bulan Mei 13 kasus, lidik bulan Juni 8 kasus, P21 8 kasus dan lidik 3 kasus pada bulan Juli, dan P21 7 kasus dan 2 kasus pada Agustus,” bebernya.
Melihat rangkaian kasus tersebut, kata Yustiadi, maka Kutim masuk darurat Narkoba. Sebab, setiap bulan ditemukan beberapa kasus dengan jumlah yang mencengangkan. Ini merupakan jumlah yang terdata, belum termasuk data incaran dan yang tak terpantau aparat.
“Kutim memang masuk darurat. Tetapi kami apresiasi Polres Kutim, karena berhasil menangkap peredaran Narkoba,” pungkasnya. (HK.net)
Penulis : Aghwa Editor : Lukman