Terbukti Bawa Senjata Tajam
Diganjar 9 Bulan Penjara Terdakwa Tampak Sumringah
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Achmad Rasid Purba SH MHum didampingi Hakim Anggota Maskur SH dan Ir Abdurrahman Karim SH, menjatuhkan hukuman penjara selama 9 bulan kepada terdakwa Rahman bin Yanto (23) atas perbuatannya membawa senjata tajam (Sajam) jenis Badik tanpa izin pihak berwenang, Senin (7/10/2019) sore.
Dalam amar putusan Majelis Hakim, Rahman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Hukuman 9 bulan penjara ini sudah lebih ringan dari tuntutan JPU Meilany Magdalena SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang sebelumnya menuntut Rahman dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Atas vonis Majelis Hakim ini, Rahman langsung menyatakan menerima, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
“Saya terima yang mulia,” sahut Rahman menjawab pertanyaan Hakim.
Selepas ketukan Palu Hakim yang menganjarnya 9 bulan, Rahman terlihat sumringah sembari mengangkat kedua tangannya lalu mengusapkan ke muka, seakan dia bersyukur atas putusan tersebut.
Seperti terungkap pada fakta sidang sebelumnya, Rahman ditangkap anggota Polisi, Senin (10/6/2019) lalu, saat mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan di Jalan Biawan menuju arah Lempake, Kebun Agung, Kecamatan Samarinda Utara.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan sebilah Badik yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya, dan terdakwapun akhirnya diamankan ke kantor Polisi.
Terdakwa Rahman mengaku membawa Sajam untuk menjaga diri dan tidak bermaksud menggunakannya untuk kejahatan. Rahman yang belum pernah dihukum ini menyesali perbuatannya ketika diperiksa di persidangan. (HK.net)
Penulis : Ibnu Arifuddin
Editor : Lukman