SABU DISEMBUNYIKAN DI DAPUR
Asyik Makan Bersama Istri, Terduga Pengedar Sabu Diciduk

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polsek Samarinda Utara, Kalimantan Timur, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Senin (10/12/2018).
Satu orang terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial Zk alias Doy (32) dalam kasus ini. Dalam menjalankan aksinya, Doy memasang kamera CCTV tepat di depan rumahnya untuk mengintai orang tak dikenal dan petugas Kepolisian.
Kasus ini terungkap bermula dari hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba Polsek Sungai Pinang, yang curiga terhadap salah satu rumah di kawasan Rajawali Dalam III, RT 10, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, dijadikan tempat transaksi Sabu-Sabu. Saat petugas menyambangi rumah tersebut, didapati tersangka Doy yang tengah makan di dalam rumah bersama istrinya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 poket kecil seberat 3,03 Gram/Brutto yang disembunyikan di dapur. Polisi juga menemukan sebuah timbangan digital, 1 telepon genggam, 1 unit kamera CCTV dan sebuah TV berukuran 21 Inc yang digunakan tersangka untuk mengawasi sekitar rumahnya.
Iptu Wawan Gunawan, Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang mengatakan, tersangka berhasil diamankan sekitar Pukul 13:30 Wita.
“Kami amankan tersangka di rumahnya, saat itu ia sedang bersama istrinya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka memperoleh barang haram tersebut dari salah satu temannya yang sudah lama dikenal, yakni Idris yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang,” ungkap Iptu Wawan Gunawan kepada HUKUMKriminal.Net di Mapolsek Samarinda Utara, Selasa (11/12/2018).
Wawan juga menyebutkan, saat ini tersangka Doy harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Doy dikenakan Pasal penyalahgunaan Narkotika yakni Pasal 112 ayat (1), junto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (HK.net)
Penulis : Gladis
Editor : Lukman