PH Terdakwa Noor Kecewa Putusan Majelis Hakim

Dihukum 2 Tahun, Terdakwa Kasus Pajak Ajukan Banding

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Penasehat Hukum Terdakwa Muhammad Noor, (kanan-kiri) : Saur Oloan Hamongan Situngkir, Tumpak Parulian Situngkir, dan Maringan Situngkir menunjukkan Akta Banding kliennya. (foto : Lukman)
Penasehat Hukum Terdakwa Muhammad Noor, (kanan-kiri) : Saur Oloan Hamongan Situngkir, Tumpak Parulian Situngkir, dan Maringan Situngkir menunjukkan Akta Banding kliennya. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Terdakwa Muhammad Noor Bin Sudirman nomor perkara 595/Pid.Sus/2021/PN Smr mengajukan upaya hukum Banding, menyusul kekecewaannya dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda.

Saur Oloan Hamongan Situngkir Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Muhammad Noor dalam keterangannya kepada DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net mengungkapkan, hari ini menandatangani Akta Permintaan Banding.

“Kami dari Kuasa Hukum MN menyampaikan bahwasanya kami menandatangani Akta Permintaan Banding hari ini, hari Jum’at,” kata Saur yang didampingi Tumpak Parulian Situngkir, dan Maringan Situngkir di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Samarinda, Jum’at (19/11/2021) sekitar Pukul 16:30 Wita.

Alasan pengajuan Banding kliennya, kata Saur lebih lanjut, setelah menerima berkas Salinan Putusan sehari sebelumnya, dan menyampaikannya kepada principal (Muhammad Noor). Ada beberapa hal yang menjadi kekecewaan pihaknya, salah satunya terkait Putusan Majelis Hakim.

“Tanggal 12 November Majelis sudah bermusyawarah dan memutuskan, padahal 15 16 masih sidang. Tanggal 15 mengajukan Replik, tanggal 16 baru Tanggapan (Duplik) dari kami,” beber Saur seraya menunjukkan isi Salinan Putusan Majelis Hakim.

Mengenai hal itu, ia mengatakan patut diduga Majelis Hakim tidak membaca Tanggapannya karena tanggal 12 perkara sudah Putus.

“Memang dibacakannya (Putusannya) tanggal 17, cuma yang menjadi kekecewaan kami. Dua kali sidang kami itu, bagaimana nasibnya. Itu yang menjadi kekecewaan,” sebut Tumpak menambahkan keterangan Saur.

Tumpak lebih lanjut menambahkan, secara materi, akan disampaikan melalui memori Banding. Namun kekecewaannya, ia sampaikan lewat media secara langsung.

Saur menengarai, Dupliknya atas Replik JPU ditolak semua karena perkara telah diputus tanggal 12 November 2021.

Ia juga masih mempertanyakan tentang Putusan yang diambil tanggal 12 tersebut. Apakah pagi, siang, atau sore. Karena tanggal 12 November sebelum Shalat Jum’at, itu masih sidang penyampaian Pledoi atas Tuntutan JPU.

“Apakah setelah Pledoi, apakah sebelum Pledoi. Saya kurang tahu, saya ndak berani berasumsi,” sebut Saur.

Dikonfirmasi terkait kekecewaan PH Terdakwa tersebut, Rakhmad Dwi Nanto selaku Humas PN Tipikor/HI Klas IA menyampaikan, bahwa dirinya tidak dapat menanggapi hal-hal yang berkaitan dengan materi pokok perkara.

“Terlebih terhadap Putusan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap/inkracht van gewijsde, dan mempersilahkan PH Terdakwa untuk melakukan upaya hukum Banding yang nantinya perkara tersebut akan diadili lebih lanjut oleh Pengadilan Tingkat Banding dalam hal ini adalah PT Samarinda,” jelasnya, Minggu (21/11/2021) malam.

BERITA TERKAIT :

Terdakwa Muhammad Noor divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH didampingi Hakim Anggota Yulius Christian Handratmo SH dan Jemmy Tanjung Utama SH MH, Rabu (17/11/2021) sore.

Dalam amar Putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Muhammad Noor Bin Sudirman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perpajakan secara bersama-sama dan berlanjut.

Terdakwa Muhammad Noor kemudian dihukum pidana penjara selama 2 tahun, dan pidana denda 2 x Rp4.351.137.522,00 = Rp8.702.275.044,00 diperoleh dari nilai kerugian pendapatan negara sebesar Rp6.526.706.305,00 dikurangi dengan fee/upah, berdasarkan kesepakatan kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat dari perbuatan turut serta melakukan, yang telah dilakukan oleh Saksi Heri Susanto Bin Kasiman pada kurun waktu 2013 sampai dengan 2015 senilai Rp2.175.568.783,00.

Sebagaimana keterangan Ahli Penghitungan Kerugian pada Pendapatan Negara Nur Fathoni SE SST Ak MEc Dev MPP, sehingga menjadi Rp6.526.706.305,00 – Rp2.175.568.783,00 = Rp4.351.137.522,00.

Apabila terdakwa tidak membayar sisa denda dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 3 bulan.  (HUKUMKriminal.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *