Satu Orang Dihukum Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU

Divonis Bersalah, 4 Terdakwa Kasus Narkotika Pikir-Pikir

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Sidang digelar secara online akibat wabah Virus Corona, 4 terdakwa berada di Rutan Samarinda didampingi Penasehat Hukum Surtini SE SH dari Lembaga Bantuan Hukum Pusaka hadir di Pengadilan Negeri Samarinda. (foto : ib)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : 4 terdakwa perkara Narkotika, masing-masing Wulan Hapsari alias Wulan binti Sutrisno, Dedi Wahyudi, Didiyanto dan  Muhanmad Rizal, langsung menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (1/4/2020).

Empat sekawan dengan nomor perkara 169/Pid.Sus/2020/PN Smr ini melalui sidang secara online atau teleconferens kompak menyatakan pikir- pikir kepada Majelis Hakim yang diketuai Rustam SH MH didampingi hakim anggota Lucius Sunarno SH MH dan R Yoes Hartyarso SH MH.

“Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia,” kata para terdakwa, lalu disusul Jaksa Penuntut Umum (JPU) Florencia dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dalam perkara ini Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Pasal 112 Ayat (1) junto  Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Wulan Hapsari dan terdakwa II Dedi Wahyudi masing-masing 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan kurungan,” sebut Rustam.

Sedangkan untuk terdakwa Didiyanto dan Muhammad Rizal, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing  5 tahun 6 bulan denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan kurungan.

Keduanya juga dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) junto  Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya terdakwa I Wulan dan terdakwa IV Muhammad Rizal dalam berkas dakwaan JPU dituntut masing-masing dengan pidana penjara selama 5 tahun. Sementara terdakwa II Dedi Wahyudi dan terdakwa III Didiyanto masing-masing dituntut pidana penjara selama 6 tahun.

Dalam putusan Majelis Hakim, Wulan yang semula dituntut 5 tahun penjara, hukumannya dinaikkan 1 tahun oleh Majelis Hakim menjadi 6 tahun penjara. Sedangkan terdakwa III Didiyanto yang sebelumnya dituntut 6 tahun penjara, hukumannya diturunkan menjadi 5 tahun 6 bulan.

Berdasarkan penelusuran awak media ini, diketahui terdakwa Wulan pernah dihukum dalam perkara yang sama tahun 2013 dengan nomor perkara 812/PID.SUS/2012/PN.SMDA.

Sebagaimana diketahui, Keempat terdakwa ini ditangkap pada Sabtu tanggal 05 Oktober 2019, sekitar Pukul 01:00 Wita di Jalan Cipto Mangunkusumo RT 13, Gang Penyeberangan, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Dari penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti  berupa 2 poket sabu seberat 1,91 Gram/Bruto atau 1,40 Gram/Netto, dan 1 unit timbangan merk HARNIC warna silver serta barang bukti lainnya. (HK.net)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *