Jahidin : Tidak Ada Pelanggaran Etik di Situ
Komisi 1 DPRD Kaltim Diperiksa Badan Kehormatan
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Komisi 1 DPRD Kaltim akhirnya diperiksa Badan Kehormatan (BK) DPRD lantaran adanya aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan yang dilaporkan oleh PT Insani Bara Perkasa (PT IBP).
Kegiatan pemeriksaan yang berlangsung secara tertutup di ruang Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Senin (1/3/2021) siang ini, merupakan buntut dari Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Komisi 1 di Kebun Salak milik warga, yang terletak di kilometer 11, Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada 27 Januari lalu.
Menurut Jahidin Ketua Komisi 1, hasil dari pemeriksaan yang telah dilakukan BK DPRD Kaltim disebutkanya, tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan Komisi 1 seperti yang telah dituduhkan oleh pihak Management PT IBP.
“Bahwa surat yang disampaikan oleh pihak management PT IBP 95 persen tidak ada kebenarannya. Mulai kronologis peristiwa, itu tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataan dengan apa yang kita laksanakan berkunjung ke lapangan,” ungkapnya, Senin (1/3/2021) sore.
Ia mengatakan, kala itu kedatangan rombongan Komisi 1 yang hendak mengecek lokasi kebun milik Muhammad yang dilaporkan terdampak limbah penambangan, dihalang-halangi oleh pihak keamanan PT IBP.
“Yang kita kunjungi bukan areal perusahaan tambang. Tapi itu adalah lokasi kebun yang tercemar limbah. Kami sudah meminta izin agar dapat didampingi menuju lokasi sama-sama. Tetapi mereka justru tidak mengizinkan kita masuk, dengan alasan tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” jelasnya.
Baca Juga :
Ditegaskannya, Sidak yang telah dilakukan Komisi 1 itu sudah sesuai prosedur. Sejatinya Sidak bisa saja langsung dilakukan, tanpa perlu menyurat dan memberitahukan kepada pihak perusahaan.
“Karena itu memang sudah teknis. Beda halnya dengan Rapat Dengar Pendapat, minimal sekurangnya dua hari itu kita sudah menyurat ke pihak mereka. Agar mempersiapkan segalanya yang akan dibahas di dalam rapat itu,” urainya.
Anggota Fraksi PKB itu mengaku sempat emosi, karena saat rombongan Komisi 1 melakukan Sidak, malah mendapatkan penolakan dan penahanan dari pihak PT IBP. Sehingga menurutnya, PT IBP lah yang justru melakukan pelanggaran dalam permasalahan ini.
“Dengan tegas pihak mereka tidak mengizinkan. Itu yang membuat emosi saya naik. Karena terkesan anggota dewan ini dihalang-halangi. Kalau kita kembali ke aturan hukum yang sebenarnya, karena management PT IBP menghalangi kita telah melakukan pelanggaran hukum. Karena mereka telah menghalangi tugas dewan,” ungkapnya.
Disampaikannya lebih lanjut, bahwa dampak limbah yang terjadi di Kebun Salak milik Muhammad akibat aktivitas penambangan PT IBP itu adalah murni kejahatan. Seperti yang telah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Nyata-nyata mereka melakukan pelanggaran. Sebagaimana yang dirumuskan di dalam Pasal 406 KUHP. Mereka melakukan pengrusakan tanam tumbuh milik orang lain. Sehingga mengakibatkan kerugian. Itu adalah pidana murni, kejahatan,” kuncinya.
Selain itu, kata Ketua Komisi 1 ini, tindak kejahatan akibat dampak limbah yang diduga dilakukan oleh PT IBP juga telah diatur secara Lex Specialis. Di dalam Undang-Undang Pertambangan, tentang pencemaran lingkungan hidup.
“Sehingga saya berkesimpulan mereka seolah-olah menghalang-halangi kita karena menutupin kejahatan yang mereka lakukan,” ujarnya.
Kesimpulan dari hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik, BK DPRD Kaltimpun berpendapat bahwa agenda Sidak yang dilakukan oleh Komisi 1 sudah sesuai prosedur.
Pemeriksaan BK DPRD Kaltim, kata dia, dilakukan telah sesuai dengan landasan adanya aduan. Pemeriksaan dilaksanakan guna menghindari kesan dari masyarakat, yang seolah-olah BK DPRD Kaltim menutup-nutupi koleganya.
“Hasilnya, tidak ada pelanggaran etik di situ. Karena kami berangkat dengan menggunakan perjalanan dinas, dengan membawa surat perintah pimpinan, lalu sebelum kita meninjau, kami juga permisi untuk didampingi. Tapi di sana kedatangan ditolak mentah-mentah,” ucapnya.
Terkait tindak lanjut dari laporan dampak limbah yang diduga dilakukan PT IBP, kini Komisi 1 tengah mempersiapkan untuk melakukan Rapat Koordinasi bersama Dinas Perizinan, Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim.
“Selanjutnya kami juga akan melaporkannya ke Kementerian ESDM di Jakarta. Kasus ini akan kami bawa ke Kementerian. Jadi kami tidak mau hal ini terulang kembali. Soalnya mereka sepertinya sedang mencari celah untuk menghapuskan kejahatan mereka. Seolah-olah mereka punya peluang untuk melaporkan kita (Komisi 1).” pungkasanya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa kala itu rombongan Komisi 1 DPRD Kaltim berangkat untuk melaksanakan Sidak di lokasi tersebut. Ini merupakan tindak lanjut dari laporan seorang Petani Salak bernama Muhammad, yang melaporkan kalau lahan miliknya terkena dampak pencemaran limbah pertambangan Batubara PT IBP.
Namun kedatangan Komisi 1 saat melakukan Sidak justru sempat terhambat. Mereka ditahan masuk ke areal Penambangan oleh pihak keamanan PT IBP. Dengan alasan, bahwa Komisi 1 DPRD Kaltim belum ada bersurat izin dengan Direktur Perusahaan.
Karena mendapatkan tindakan tak mengenakan dari pihak keamanan PT IBP, anggota Komisi lalu mendatangi lokasi kebun Muhammad yang terdampak limbah, dengan melewati jalur lain.
Setelah Sidak dilakukan, pihak PT IBP kemudian mengadukan Komisi 1 ke BK DPRD Kaltim. Dengan dugaan pelanggaran etik ketika melakukan Sidak. PT IBP merasa keberatan, bahwa Sidak yang dilakukan Komisi tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. (HUKUMKriminal.net)
Penulis : Az
Editor : Lukman