Penyidik Periksa 3 Saksi

Kasus Ekspor CPO, Kejagung Periksa Direktur PT Megasurya Mas

Berita Utama Kejaksaan Tipikor
JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI. (foto: Exclusive)
JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 3 orang saksi, Rabu (13/9/2023).

Pemeriksaan Saksi berinsial IF, TJM, dan John terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, pada industri Kelapa Sawit periode bulan Januari 2022-April 2022.

Saksi IF diperiksa selaku Karyawan BUMN (Vice President Digital Bisnis PT Pos Indonesia). Saksi TJM diperiksa selaku Kepala Admin Penjualan Lokal PT Mikie Oleo Nabati Industri, dan John selaku Direktur PT Megasurya Mas.

Baca Juga:

“Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, pada industri Kelapa Sawit dalam Januari 2022 sampai dengan April 2022,” jelas Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 1011/040/K.3/Kph.3/09/2023 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan, dalam perkara dimaksud. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *