TERSANGKA DITANGKAP ATAS LAPORAN MASYARAKAT

Pemuda Pengangguran Ditangkap, Diduga Edarkan Sabu di Pedalaman

Berita Utama Kepolisian Polres Polsek
Tersangka Us dengan barang bukti yang disita anggota Kepolisian. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, KUTAI TIMUR : Seorang pria berinisial Us alias Um (28) warga  RT 01, Desa Marukangan, Kecamatan Sandaran, Kutai Timur, ditangkap Polisi lantaran kedapatan menyimpan Sabu-Sabu.

Tersangka ditangkap di kediamannya Selasa (20/11/2018) sekitar Pukul 07:00 Wita. Sedikitnya 4 saksi yang dihadirkan saat dilakukan penangkapan. Yakni Es (34), As, anggota Polsek Sangkulirang dan MRS serta LM warga setempat.

Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti berupa 2 poket Narkoba jenis Sabu-Sabu seberat 1,15  Gram beserta plastik pembungkus, 1 buah tas selempang kecil warna abu-abu, 2 Korek gas, 1 rangkaian alat penghisap Sabu, dan Uang hasil penjualan sebesar Rp1 Juta.

AKBP Teddy Ristiawan, Kapolres Kutai Timur didampingi Kapolsek Sangkulirang AKP  Samsu Alam mengatakan, anggota Polsek Sangkulirang, Senin (19/11/2018) mendapat informasi bahwasanya di Desa Marukangan sering dilakukan transaksi Narkoba jenis Sabu-Sabu.

Kemudian anggota  Kepolisian melakukan koordinasi menindaklanjuti informasi tersebut, untuk dilakukan penyelidikan. Pada hari Selasa dilakukan penggeledahan di rumah yang ditempati oleh Us.

“Pada saat penggeledahan rumah ditemukan 2 poket Narkoba yang diduga jenis Sabu-Sabu di dalam tas warna abu-abu yang tergantung di dalam rumah tersangka,” kata Samsu, Rabu (21/11/2018).

Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui bahwa barang tersebut memang miliknya. Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Sangkulirang guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara. (HK.net)

Penulis : Aghwa

Editor   : Lukman