KPU Kota Samarinda Rampungkan Tahap Pendaftaran Calon Anggota PPK

10 Kecamatan Catatkan 251 Pelamar

Berita Utama Politik
Muhammad Najib, Komisioner KPU Kota Samarinda. (foto : Rahman)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Hingga penutupan pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Samarinda 2020, tercatat 251 orang pelamar, Sabtu (25/1/2020) sore.

Berdasarkan data KPU Kota Samarinda, dari 251 pendaftar tersebut terdiri dari 200 laki-laki dan 51 perempuan. Salah satu kecamatan yang sempat dinilai sepi peminat lantaran hingga sehari sebelum penutupan belum mencapai 10 orang pendaftar, sebagaimana yang disyaratkan yaitu Kecamatan Palaran hingga memasuki hari terakhir mencatatkan 14 orang pendaftar hingga penutupan pendaftaran.

Berikut rincian jumlah pendaftar setiap kecamatan berdasarkan data KPU Kota Samarinda masing-masing :

  1. Loa Janan Ilir (22)
  2. Palaran (14)
  3. Samarinda Ilir (24)
  4. Samarinda Kota (14)
  5. Samarinda Seberang (27)
  6. Samarinda Ulu (41)
  7. Samarinda Utara (24)
  8. Sambutan (29)
  9. Sungai Kunjang (30)
  10. Sungai Pinang (26)

“Sesuai syarat dan ketentuan, minimal dua kali kebutuhan, yakni sepuluh pendaftar,” kata Komisioner KPU Kota Samarinda Najib sehari sebelumnya.

Dengan terpenuhinya jumlah pendaftar di setiap kecamatan minimal 10 orang tersebut, maka KPU Kota Samarinda akan melanjutkan ke tahap berikutnya.

Tahapan selanjutnya dalam penerimaan anggota PPK adalah penelitian berkas mulai 25 – 27 Januari 2020, yang akan diumumkan tanggal 28 – 29 Januari 2020. Kemudian seleksi tertulis menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) 30 Januari 2020.

Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda yang akan digelar 23 September 2020. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *