Presiden Direktur PT Musim Mas Fuji Diperiksa
Kasus Fasilitas Ekspor CPO, Kejagung Periksa 3 Saksi
HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, pada industri Kelapa Sawit periode Januari 2022-April 2022 terus didalami Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selasa (12/9/2023). Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), memeriksa 3 orang Saksi yang terkait dengan perkara tersebut.
Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siara Pers Nomor: PR – 1005/034/K.3/Kph.3/09/2023 yang diterima HUKUMKriminal.Net, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan 3 Saksi yang diperiksa masing-masing SS selaku Presiden Direktur PT Musim Mas Fuji.
Baca Juga:
- Terdakwa Dwi Nyatakan Banding, Perkara Korupsi TPU Km 15 Balikpapan
- Cari ABK MV Ocean Brave, Basarnas Terjunkan KN Wisanggeni 236
- Pedagang Cilok Bebas dari Penuntutan Melalui Restorative Justice
Selanjutnya, A selaku Head of Administration PT Musim Mas Fuji, dan MRK selaku Pegawai Negeri Sipil (Direktur Perlindungan Sosial, Korban Bencana Sosial dan Non Alam pada Kementerian Sosial RI).
“Ketiga orang saksi diperiksa terkait Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, pada industri Kelapa Sawit dalam Januari 2022 sampai April 2022,” jelas Ketut.
Pemeriksaan Saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan, dalam perkara tersebut. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman