Dijatuhi Hukuman 5 Tahun dan 6 Bulan Penjara
Terdakwa Dwi Nyatakan Banding, Perkara Korupsi TPU Km 15 Balikpapan
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Terdakwa Ir Dwi Haryantono Bin (Alm.) Wahadi menyatakan Banding atas Putusan Majelis Hakim dalam perkara 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr, Senin (11/9/2023) sore. Ia tidak lagi berkonsultasi dengan Penasehat Hukum (PH) yang mendampinginya selama persidangan, sebelum menyatakan sikap atas Putusan itu.
”Yang Mulia, saya menyatakan Banding,” kata Terdakwa Dwi sesaat setelah Ketua Majelis Hakim mengetuk Palu.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH yang didampingi Hakim Anggota Haryanto S Ag SH dan Fauzi Ibrahim SH MH, dalam Putusannya menyatakan Terdakwa Dwi Haryantono tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair. Karena itu, ia dibebaskan dari Dakwaan itu.
Namun, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Dwi Haryantono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan sebagaimana diatur dan diancam pidana Dakwaan Subsidair, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ir Dwi Haryantono Bin (Alm.) Wahadi dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp500 Juta. Dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” sebut Ketua Majelis Hukum dalam Amar Putusannya.
Pada sidang Tuntutan yang digelar, Selasa (8/8/2023). Terdakwa Dwi Haryantono dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifai Faisal SH dari Kejaksaan Negeri Balikpapan selama 7 tahun dan denda Rp500 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.
Baca Juga:
- Cari ABK MV Ocean Brave, Basarnas Terjunkan KN Wisanggeni 236
- Pedagang Cilok Bebas dari Penuntutan Melalui Restorative Justice
- Penyidik Kejagung Sita 10 Bidang Tanah, Kasus Korupsi Graha Telkom
Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, Terdakwa Dwi Haryantono adalah Penilai Publik di Bidang Jasa Penilaian Properti pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Dwi Haryantono Agustinus Tamba, serta selaku pimpinan KJPP Dwi Haryantono Agustinus Tamba.
Ia didakwa turut melakukan perbuatan menerbitkan dan menandatangani Laporan Penilaian nomor: 00110 A-A/LP-L/dha-0/0999/X-13 tanggal 10 Oktober 2013 dengan objek penilaian tanah kosong ± 338.557 M2 yang terletak di Jalan Sukarno Hatta Km 15, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.
Nilai penggantian wajar Rp31.196.000.000,- (Rp31 Milyar) dengan nilai kontrak sebesar Rp48.765.000,00 (Rp48 Milyar), berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 816/417/ SPK/IX/2013 tanggal 12 September 2013.
Perbuatan tersebut dilakukan bersama dengan Saksi Robi Ruswanto Bin (Alm.) Rupono (dilakukan penuntutan secara terpisah), selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Kebersihan Pertamanan Pemakaman (DKPP) Kota Balikpapan.
Dan Saksi Drs Astani Bin (Alm.) Abdul Manap (perkaranya telah diputus di Pengadilan Tipikor Samarinda) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada DKPP Kota Balikpapan.
Dimana Terdakwa tidak pernah turun ke lapangan atau kelokasi TPU, sehingga tidak sesuai dengan harga sebenarnya atau harga pasar.
Atas hasil penilaian tersebut, digunakan sebagai pedoman dalam melakukan musyawarah kesepakatan harga dengan para pemilik lahan/tanah dan pembayaran ganti rugi lahan oleh DKPP Kota Balikpapan.
Hal mana bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Saksi Syamsuddin Bin Abd Rahman sebesar Rp500 Juta, Saksi H Makkulawu B Bin (Alm.) Baco sebesar Rp500 Juta.
Saksi Rusdiana alias Fatimah Binti (Alm.) La Ode Nuhu sebesar Rp250 Juta, dan Syalmah SH CLA Binti H Slamet Kullumang sebesar Rp 200 Juta.
Terdakwa kemudian didakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp9.948.192.000,00 (Rp9,9 MIlyar).
Kerugian itu berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Pengadaan Lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) pada DKPP Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2013, dengan Surat Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur Nomor : SR-332/PW17/5/2018.
Terhadap jawaban Terdakwa Dwi Haryantono yang menyatakan Banding, Ketua Majelis Hakim kemudian menyatakan Putusan belum berkekuatan hukum tetap.
“Karena Terdakwa menyatakan Banding, maka Putusan belum berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua Majelis Hakim sejurus kemudian.
Sebelumnya, 1 orang Terdakwa dalam perkara ini atas nama Terdakwa Robi Ruswanto nomor perkara 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr telah menjalani Sidang Putusan. Ia menyatakan Pikir-Pikir terhadap Putusan Majelis Hakim, yang menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan denda Rp500 Juta Subsidair 2 bulan kurungan.
Terdakwa Robi yang menjabat sebagai Kepala DKPP Kota Balikpapan sekaligus diangkat menjadi Pengguna Anggaran (PA) dalam perkara ini, sebelumnya dituntut selama 7 tahun penjara denda Rp500 Juta Subsidair 3 bulan kurunngan. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman