Baru 8 Bulan Nikmati Udara Bebas

Dihukum Penjara 7 Tahun, Residivis Narkoba Terima

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Terdakwa Anwar saat mendengarkan pembacaan amar putusan Majelis Hakim. Ia nampak tenang. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Anwar Bin Madin yang baru merasakan udara bebas di luar Lembaga Pemasyarakan (Lapas) Narkoba Bayur Samarinda selama 8 bulan setelah dihukum 4 tahun 3 bulan, terpaksa harus meringkuk lagi di Hotel Prodeo tersebut setelah kembali divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan, Rabu (6/3/2019) sore.

Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang mewakili Dwinanto Agung Wibowo SH dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Titin SH, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Henry Dunant Manuhua SH dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Agus Rahardjo SH membacakan amar putusannya.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut residivis ini selama 9 tahun dikurangi selama dalam masa penahanan, dan denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya terhadap perkara nomor 6/Pid.Sus/2019/PN Smr, Majelis Hakim menilai berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Anwar dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan JPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Kasus ini bermula saat terdakwa Anwar pada hari Selasa (4/9/ 2018) sekitar Pukul 21:00 Wita bertempat di rumah tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Gang Haji Mari, RT 27, Kelurahan Gunung Lingai, Sungai Pinang, Samarinda ditangkap dengan barang bukti Sabu seberat 5,14 Gram/Brutto.

Atas putusan ini, setelah berkonsultasi dengan PHnya, terdakwa dengan suara pelan menyatakan menerima.

“Terima yang mulia,” sebut Anwar seraya mengangguk.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, putusan inipun diterima JPU saat itu. Sidang kemudian ditutup dengang ketukan Palu. (HK.net)

Penulis : Lukman