TERANCAM DIHUKUM MINIMAL 4 TAHUN

Buang Plastik Pemuda ini Ditangkap, Ternyata ini Sebabnya

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka Ar diapit anggota Kepolisian. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SANGATTA : Gara-gara membuang bungkus plastik, seorang pemuda berinisial Ar alias Ud kelahiran 15 Agustus 1999, warga  Jalan Yos Sudarso, Gang Reformasi, RT 17, Desa  Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Kutai Timur (Kutim) ditangkap, Senin (17/9/2018) .

Aparat Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 1 poket kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu seberat 0,42 gram, beserta plastik pembungkusnya dan satu buah Handphone dari terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Sanggatta AKBP Teddy Ristiawan mengatakan, pada awal bulan September  2018, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Sangatta Utara.

Kemudian dilakukan penyelidikan, dan pada hari Senin (17/9/2018) sekitar Pukul 00:30 Wita berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial Ar alias Ud yang sedang berjalan kaki di Gang Reformasi.

Kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan, dan berhasil ditemukan 1 poket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dilemparkan di pinggir Gang Reformasi.

“Pelaku diancam Pasal 114 ayat (1 ) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Teddy. (HK.net)

Penulis : Aghwa                                                                                                                                                                                      Editor  : Lukman