Penggugat Serahkan Bukti Berkas Kepada Majelis Hakim
Dinilai Wanprestasi, Alphad Syarif Digugat
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Gugatan perdata dilayangkan Haji (H) Adam Malik melalui Kuasa Hukumnya Amal Jarya dan Rekan ke Pengadilan Negeri Samarinda.
Berkas gugatan perdata ini diserahkan Senin (3/2/2020), dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (5/2/2020). H Adam Malik selaku pihak penggugat dan Alphad Syarif selaku pihak tergugat.
Perkara perdata Nomor 10/G/2020/PN.Smr itu kini tengah disidangkan oleh Ketua Majelis Hakim Edi Toto Purba SH MH didampingi Hakim Anggota Hasrawati Yunus SH MH dan Agus Rahardjo SH di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (6/5/2020) sore.
Kedua belah pihak hadir di persidangan untuk penyerahan bukti berkas kepada Majelis Hakim. Pihak tergugat Alphad Syarif dihadiri tim Kuasa Hukumnya Asran Siri SH dan Rekan, sedangkan penggugat langsung dihadiri H Adam Malik tanpa didampingi Kuasa Hukumnya.
Munculnya gugatan perdata oleh Kuasa Hukum H Adam Malik terkait wanprestasi pembayaran hutang senilai Rp5.780.000.000,- berdasarkan surat perjanjian yang telah ditandatangani secara bersama pada tanggal 28 November 2018, dimana pihak tergugat tidak melaksanakan kewajibannya kepada pihak penggugat.
Usai menjalani sidang, H Adam Malik yang dikonfirmasi wartawan membenarkan telah melakukan gugatan perdata kepada Alphad Syarif terkait wanprestasi pembayaran hutang.
“Iya, sidang tadi hanya menyerahkan bukti berkas,” ujarnya.
Menurutnya, ia hadir langsung ke PN Samarinda tanpa didampingi Kuasa Hukum karena timnya yang berada di Kendari, untuk sementara tidak dapat hadir disebabkan wabah pandemi Covid 19. Kendati begitu pihaknya tetap melakukan komunikasi.
Sementara pihak tergugat melalui salah satu tim Kuasa Hukumnya, saat dikonfirmasi usai sidang mengaku belum siap dalam penyerahan bukti berkas.
Sidang akan dilanjutkan kembali, Rabu (13/5/2020). (HK.net)
Penulis : ib
Editor : Lukman