Kakanwil Ungkap Jumlah Pemohon

Kanwil Kemenkum Kaltim Peringati Hari Kekayaan Intelektual

Berita Utama
Kakanwil Kemenkum Kaltim Dr. Muhammad Ikmal Idrus, SH, MH didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim Dr. Mia Kusuma Fitriana, SH, MHum bersama sejumlah mahasiswa Untag Samarinda pada Peringatan Hari Kekayaan Intelektual di Kanwil Kemenkum Kalitm. (foto: Exclusive)
Kakanwil Kemenkum Kaltim Dr. Muhammad Ikmal Idrus, SH, MH didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim Dr. Mia Kusuma Fitriana, SH, MHum bersama sejumlah mahasiswa Untag Samarinda pada Peringatan Hari Kekayaan Intelektual di Kanwil Kemenkum Kalitm. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Peringatan Hari Kekayaan Intelektual (KI) se-dunia (World IP Day 2025) diperingati Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara Hibryd, Sabtu (26/4/2025) pagi.

Kegiatan ini diikuti seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) di Indonesia, tidak terkecuali yang ada di Kalimantan Timur (Kaltim).

Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus bersama jajarannya, diantaranya Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim Mia Kusuma Fitriana bersama sejumlah mahasiswanya dari Universitas Tujuh Agustus (Untag) Samarinda, juga mengikuti acara tersebut di Aula Kanwil Kemenkum Kaltim.

Peringatan Hari KI tahun ini mengangkat tema “Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital”.

Kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan tahunan yang diinisiasi World Intellectual Property Organization (WIPO), untuk meningkatkan kesadaran global terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas dalam sambutannya mengatakan, Hari KI adalah wujud komitmen dalam menjadikan kreativitas sebagai kekuatan ekonomi bangsa.

“Kreativitas anak bangsa adalah aset negara. Dengan perlindungan dan ekosistem yang kolaboratif, kita wujudkan ekonomi kreatif menuju Indonesia Emas 2045,” kata Supratman.

Menurutnya, ekonomi kreatif memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Untuk itu, DJKI terus memperkuat ekosistem KI di Indonesia melalui inovasi-inovasi yang telah dilakukan melalui layanan digital terintegrasi POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta).

Selain itu, juga dilakukan penguatan layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran KI secara gratis. Dan juga Klinik KI Bergerak/Mobile IP Clinic yang bergerak di seluruh Kanwil Kemenkum serta menyusun roadmap KI dalam pembangunan ekosistem kreatif di Indonesia sebagai penggerak ekonomi nasional.

Pembukaan Peringatan Hari KI Sedunia 2025 ini dibuka Direktur Jenderal KI Razilu, yang menyampaikan, tahun 2025 merupakan tahun istimewa. Dimana ditetapkan sebagai tahun tematik hak cipta dan desain industri.

Dalam upaya melaksanakan visi tersebut, Razilu mengungkapkan terdapat program unggulan dan prioritas yang telah ditetapkan.

“Dalam peringatan hari KI Sedunia, DJKI menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran KI secara gratis, Mobile IP Clinic di seluruh Kantor Wilayah, Publikasi hari KI sedunia, Lomba Paduan Suara Mars DJKI, Bazar dan santunan anak Yatim sebanyak 40 orang,” beber Razilu di hadapan undangan yang juga disiarkan melalui zoom ke seluruh Indonesia.

Pada kesempatan itu, ia juga mengungkapkan capaian kinerja pada Triwulan I. Bahwa DJKI telah mencatat kinerja sebanyak 70.838 permohonan, dan 12 webinar Kekayaan Intelektual. Capaian fantastis tersebut, menurutnya, tidak luput dari peran Kantor Wilayah dalam memberikan pelayanan KI kepada masyarakat.

“Pencapaian ini merupakan dukungan dan kerja keras dari seluruh Kanwil, dalam memberikan kinerja terbaik pembangunan sistem KI di wilayah masing-masing dan mengapresiasi seluruh jajaran di DJKI dan Kanwil.” kata Razilu menandaskan.

Baca Juga:

Kakanwil Kemenkum Kaltim Muhammad Ikmal yang dikonfirmasi terkait pendaftaran KI di Kaltim mengungkapkan, data yang ada saat ini sudah lebih 700. Ia memperkirakan akan melonjak lebih 2.000 pada akhir tahun, dengan perhitungan sekitar 700 pendaftar per 4 bulan.

“Setiap tahun, data pendaftaran KI itu selalu meningkat,” jelas Ikmal seraya menambahkan tahun lalu sekitar 6 ribu. Ia meminta untuk dicek angka pastinya.

Dalam penelusuran, diketahui jumlah permohonan tahun 2024 sebanyak 4.082. Terdiri dari permohonan Merek 1.157, Paten 104, Desain Industri 14, Hak Cipta 2.806, dan Indikasi Georafis 1 permohonan.

Menurutnya, ini membuktikan kesadaran masyarakat Kaltim terkait Kekayaan Intelektual semakin baik.

Di Kaltim saat ini, lanjutnya, sudah mulai berkembang kampung-kampung Kekayaan Intelektual. Sehingga mereka diharapkan untuk segera mendaftarkan mereknya, karena hal itu akan meningkatkan nilai ekonomi produk yang dijual.

Hal yang sama juga disampaikan ke kampus-kampus, agar segera mendaftarkan Hak Ciptanya. Misalnya, karya ilmiah baik S1, S2, maupun S3 agar memiliki nilai tambah.

“Mungkin saat ini belum, tapi 5-10 tahun ke depan apa yang mereka tulis itu memiliki nilai yang bermanfaat bagi masyarakat Kaltim khususnya, dan Indonesia secara umum,” jelas Ikmal.

Untuk lebih mengenalkan tentang Kekayaan Intelektual tersebut ke masyarakat, lanjut Ikmal, Kanwil Kemenkum Kaltim terus melakukan sosialisasi melalui desiminasi maupun seminar.

Meski tahun ini diakuinya terkendala dengan adanya efisiensi di seluruh Kementerian, namun pihaknya melakukan berbagai cara dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait KI, termasuk melalui penyebaran brosur.

“Beberapa waktu lalu kita adakan webinar dengan Peruguruan Tinggi. Di Balikpapan, kita sudah masuk ke mal-mal untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait brand-brand tertentu yang ada di toko-toko di dalam mal itu, untuk tidak menjual yang palsu karena akan merugikan pemegang merek yang bersangkutan,” jelas Ikmal.

Iapun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kaltim yang telah mendukung Kanwil Kemenkum Kaltim, dalam rangka peningkatan jumlah pendaftar Kekayaan Intelektual di Kaltim.

“Semoga ke depannya angka pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual di Kalimantan Timur terus meningkat, seiring adanya kesadaran dari masyarakat Kalimantan Timur itu.” tandas Ikmal. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *